Tata Cara Pencoblosan Pemilu 2024 di TPS Dalam dan Luar Negeri

Tata Cara Pencoblosan Pemilu 2024 di TPS Dalam dan Luar Negeri

Ni Made Maheswari Anindya Putri - detikBali
Sabtu, 27 Jan 2024 12:13 WIB
Ilustrasi Surat Suara Pemilu
Ilustrasi Pemilu 2024. (Foto: Fuad Hasim/detikcom)
Denpasar -

Hari pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dilaksanakan sebentar lagi, tepatnya pada 14 Februari 2024. Pemilih akan melakukan pencoblosan untuk presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD.

Warga Negara Indonesia (WNI) yang sedang berada di luar negeri juga dapat menggunakan hak pilihnya dengan mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) yang telah disediakan. Proses pemilu di luar negeri akan dilaksanakan lebih dulu dibandingkan dengan pemilu di dalam negeri. Namun, untuk proses penghitungan dan rekapitulasi suara dilakukan bersamaan dengan di dalam negeri.

Pastikan suara yang Anda berikan pada Pemilu 2024 sah. Oleh karena itu, ketahuilah aturan dan tata cara pencoblosan Pemilu 2024 baik di TPS dalam maupun luar negeri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Simak beberapa hal terkait tata cara pencoblosan Pemilu 2024 yang benar seperti dirangkum detikBali berikut ini.

Suara Sah dalam Pemilu 2024

Berdasarkan Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, berikut adalah aturan suara Pemilu 2024 yang dinyatakan sah.

ADVERTISEMENT

(1) Suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan sah, apabila:

a. Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan

b. Tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu Pasangan Calon, tanda gambar Partai Politik, dan/atau Gabungan Partai Politik dalam Surat Suara.

(2) Suara untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dinyatakan sah, apabila:

a. Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan

b. Tanda coblos pada nomor atau tanda gambar Partai Politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berada pada kolom yang disediakan.

(3) Suara untuk Pemilu Anggota DPD dinyatakan sah, apabila:

a. Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan

b. Tanda coblos pada kolom 1 (satu) calon perseorangan.

Sedangkan, untuk pencoblosan di luar negeri, aturan suara Pemilu 2024 yang dinyatakan sah adalah sebagai berikut.

1) Suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan sah jika:

a) Surat suara ditandatangani oleh Ketua PPLN dan/atau KPPSLN; dan

b) Tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu

Pasangan Calon atau tanda gambar Partai Politik dalam surat suara.

2) Suara untuk Pemilu anggota DPR dinyatakan sah jika:

a) Surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPSLN; dan

b) Tanda coblos pada nomor dan/atau tanda gambar Partai Politik; dan/atau

c) Nama dan/atau nomor urut calon anggota DPR berada pada kolom yang disediakan.

Tata Cara Pencoblosan Pemilu 2024 Dalam Negeri

Berikut adalah tata cara pencoblosan di dalam negeri.

1. Pemilih mendatangi TPS untuk menyalurkan hak pilih;

2. Di lokasi TPS, pemilih akan diminta panitia untuk mengisi daftar hadir;

3. Pemilih diminta menyerahkan KTP dan surat formulir pemberitahuan (Model C-6), lalu tunggu hingga panitia memanggil nama pemilih;

4. Setelah dipanggil, pemilih dapat mengambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan;

5. Pemilih melakukan pencoblosan pada surat suara sesuai ketentuan;

6. Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk;

7. Lalu, masukkan surat suara ke kotak suara yang tersedia;

8. Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta, sebagai bukti telah memberikan hak suara anda pada Pemilu 2024.

Tata Cara Pencoblosan Pemilu 2024 untuk WNI di Luar Negeri

Terdapat tiga tata cara untuk memilih bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri. KPU bersama Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) akan melayani pemilih WNI di luar negeri untuk mengikuti pemungutan suara Pemilu 2024 di TPS Luar Negeri (TPSLN), Kotak Suara Keliling (KSK) dan Pos.

1. Bagi WNI di luar negeri bisa datang ke TPSLN yang biasanya dibangun di pusat berkumpulnya WNI, atau Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal;

2. Bagi WNI yang jauh dari lokasi TPSLN, bisa memilih dengan tata cara mencoblos surat suara dan memasukkan surat suara ke KSK yang dapat dijangkau PPLN di tempat WNI bekerja dalam satu kawasan;

3. Bagi WNI yang berlokasi lebih jauh dan terpencil, dapat mengirimkan surat suara tersebut melalui pos ke PPLN.




(iws/iws)

Hide Ads