Menjelang hari pemilihan umum (Pemilu) 2024, terdapat beberapa informasi yang harus diketahui oleh masyarakat, salah satunya pindah memilih. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah Daftar Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.
Apabila Anda ingin melakukan pindah memilih, berikut informasi mengenai tata cara hingga batas waktu pindah memilih berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Baca juga: Jenis dan Perbedaan Surat Suara Pemilu 2024 |
Tata Cara dan Prosedur Pindah Memilih
Dilansir dari laman resmi kpu.go.id, berikut merupakan tata cara dan prosedur untuk mengajukan pindah memilih:
• Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota
• Membawa bukti dukung alasan pindah memilih (misalkan karena tugas, membawa surat tugas)
• KPU akan memetakan TPS di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)
• Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat Pindah Memilih
• Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
• Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi
• Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitsi
• Menjalani rehabilitasi narkoba
• Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidanan yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan
• Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi
• Pindah domisili
• Tertimpa bencana alam
• Bekerja di luar domisilinya
• Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Berkas Pindah Memilih
Dikutip dari Peraturan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, terdapat berkas yang harus dibawa saat pindah memilih, yakni:
• Menunjukkan KTP-el atau KK
• Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal
Hak Suara Pindah Memilih
• Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat.
• Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah jika pindah memilih ke kabupaten/lota lain di dalam 1 (satu) provinsi.
• Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara.
• Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi jika pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.
• Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota jika pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam 1 (satu) kabupaten/kota dan daerah pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Batas Akhir Urus Pindah Memilih Pemilu 2024
Dilansir dari laman kpu.go.id, untuk menggunakan hak pilih di TPS tujuan, pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara. Oleh karena itu, batas terakhir dari urus pindah memilih pemilu yakni tanggal 7 Februari 2024.
(nor/nor)