
Cara Urus Pindah Memilih Pilkada 2024: Simak Langkah dan Syarat Lengkapnya!
Pilkada serentak 2024 berlangsung pada 27 November, bagi warga yang berada tidak di lokasi TPS saat pemungutan dapat melakukan pindah memilih. Berikut caranya.
Pilkada serentak 2024 berlangsung pada 27 November, bagi warga yang berada tidak di lokasi TPS saat pemungutan dapat melakukan pindah memilih. Berikut caranya.
Berikut informasi mengenai tata cara, syarat, hingga batas waktu pindah memilih. Simak dulu dan jangan sampai golput ya!
Waktu untuk mengurus pindah TPS pemilu diperpanjang sampai 7 Februari 2024. Simak syarat dan cara untuk mengurusnya.
Berikut ini adalah daftar pemilih yang bisa mengurus pindah TPS hingga 7 Februari 2024. Simak juga tata cara mengurusnya di sini!