
Tentang Formulir Model A - Surat Pindah Memilih untuk Pilkada 2024
Pindah memilih dilakukan apabila pemilih Pilkada 2024 yang terdaftar di DPT, tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tempat terdaftar karena suatu alasan.
Pindah memilih dilakukan apabila pemilih Pilkada 2024 yang terdaftar di DPT, tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tempat terdaftar karena suatu alasan.
Berikut informasi mengenai tata cara, syarat, hingga batas waktu pindah memilih. Simak dulu dan jangan sampai golput ya!
Penjelasan tentang formulir model A5 atau formulir model A-Surat Pindah Memilih yang dikeluarkan PPS oleh KPU bagi pemilih yang pindah memilih atau pindah TPS.