
Mau Nyoblos Pilkada 2024 tapi Tak Berada di Domisili KTP? Ini Syaratnya
TPS tempat mencoblos saat Pilkada 2024 sesuai dengan alamat atau domisili tempat tinggal. Lalu, bolehkah mencoblos tidak sesuai alamat KTP?
TPS tempat mencoblos saat Pilkada 2024 sesuai dengan alamat atau domisili tempat tinggal. Lalu, bolehkah mencoblos tidak sesuai alamat KTP?
Informasi seputar pengajuan pindah memilih H-7 Pilkada 2024 yang berlaku untuk kategori yang telah ditentukan KPU beserta persyaratannya.
Panduan lengkap pindah memilih untuk Pilkada 2024. Ketahui batas waktu, syarat, dan langkah-langkah agar tetap bisa menggunakan hak suara meski di luar kota.
KPU DKI terus melakukan sosialisasi terkait proses pindah memilih. KPU DKI akan membuka layanan pindah memilih sampai 28 Oktober 2024 untuk Pilgub Jakarta 2024.
Informasi batas waktu akhir pengajuan pindah memilih Pilkada 2024 beserta dokumen persyaratan dan alur pengurusannya.
Pindah memilih diperuntukkan bagi pemilih Pilkada 2024 yang sudah terdaftar dalam DPT, tetapi tidak bisa memilih di TPS terdaftar karena alasan tertentu.
Pemilih Pilkada 2024 boleh pindah memilih karena asalan tertentu. Mereka yang berhasil melakukan pindah memilih, masuk dalam DPTb.
Pindah memilih dilakukan apabila pemilih Pilkada 2024 yang terdaftar di DPT, tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tempat terdaftar karena suatu alasan.
Penjelasan tentang syarat dan ketentuan serta tata cara mengajukan pindah memilih untuk Pilkada serentak 2024.
Detikers yang mau menggunakan suaranya di Pilkada Sumut tapi terkendala lokasi, bisa cek cara pindah memilih di sini. Jangan kehilangan hak suara kamu!