Jangan lupa untuk selalu memastikan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda sebelum bepergian kemana pun. Jika sudah mendekati tenggat waktu SIM habis, Anda dapat mengunjungi beberapa layanan SIM keliling yang terdapat di beberapa wilayah Bali.
Berikut adalah jadwal dan lokasi layanan SIM keliling Tabanan hari ini Kamis 18 Januari 2024. Jangan sampai terlewat ya!
SIM Keliling Tabanan 18 Januari 2024
- Lokasi: Astra Motor Gerokak Tabanan
- Waktu pelayanan: 08.00 - 12.00 Wita
Syarat Perpanjang SIM
Adapun syarat dan ketentuan SIM Keliling Online yang harus kamu perhatikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Membawa E-KTP asli dan difotocopy sebanyak 2 lembar
2.Membawa SIM yang masih aktif dan fotocopy sebanyak 2 lembar
3.Melampirkan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani (Psikologi)
Biaya Perpanjangan SIM A atau SIM C
1. SIM A: Rp 80.000
2. SIM C: Rp 75.000
Ketentuan ini dimuat dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Layanan SIM keliling hanya menerima permohonan perpanjangan SIM A ataupun SIM C. Perpanjangan SIM juga harus dilakukan sebelum masa tenggat habis. Jika masa tenggat sudah habis, maka akan dilakukan penerbitan SIM baru.
Jangan lupa untuk selalu mengantongi SIM Anda, baik SIM A ataupun SIM C sesuai dengan kendaraan yang Anda kemudikan. Pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Demikian beberapa informasi terkait pelayanan SIM Keliling di Bali. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kamu dan jangan sampai ketinggalan ya!
(iws/iws)