SIM Keliling Tabanan Hari Ini Kamis 11 Januari 2024, Cek Lokasinya!

SIM Keliling Tabanan Hari Ini Kamis 11 Januari 2024, Cek Lokasinya!

Anastasya Evlynda Berek - detikBali
Kamis, 11 Jan 2024 05:30 WIB
Layanan SIM Keliling Polres Sukabumi Kota
Ilustrasi - Warga Bali yang hendak memperpanjang masa berlakunya SIM, langsung saja datangi pelayanan SIM Keliling di wilayah Tabanan hari ini, Kamis 11 Januari 2024. (Foto: Siti Fatimah/detikJabar)
Tabanan - Pastikan kembali Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda masih tetap berlaku. Warga Bali yang hendak memperpanjang masa berlakunya SIM, langsung saja datangi pelayanan SIM Keliling di wilayah Tabanan hari ini, Kamis 11 Januari 2024.

SIM adalah tanda registrasi dan tanda pengenal yang dikeluarkan oleh kepolisian kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administratif, sehat jasmani dan rohani, mengetahui peraturan lalu lintas, dan mengetahui cara mengemudikan kendaraan bermotor.

Layanan SIM Keliling Bali hari ini dapat diakses sesuai jadwal dan ketentuan berlaku. Jadi jangan sampai kelewatan!

SIM Keliling Tabanan 11 Januari 2024

Lokasi: Astra Motor Gerogak Tabanan

Waktu pelayanan: 08.00 - 12.00 Wita

Syarat Perpanjang SIM

Adapun syarat dan ketentuan SIM Keliling Online yang harus kamu perhatikan.

1. Membawa E-KTP asli dan difotocopy sebanyak 2 lembar

2.Membawa SIM yang masih aktif dan fotocopy sebanyak 2 lembar

3. Melampirkan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani (Psikologi)

Biaya Perpanjangan SIM A atau SIM C

1. SIM A: Rp 80.000

2. SIM C: Rp 75.000

Ketentuan ini dimuat dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Layanan SIM keliling hanya menerima permohonan perpanjangan SIM A ataupun SIM C. Perpanjangan SIM juga harus dilakukan sebelum masa tenggat habis. Jika masa tenggat sudah habis, maka akan dilakukan penerbitan SIM baru.

Jangan lupa untuk selalu mengantongi SIM Anda, baik SIM A ataupun SIM C sesuai dengan kendaraan yang Anda kemudikan. Pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.


(iws/iws)

Hide Ads