Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman Bali Ni Nyoman Sri Widhiyanti mengungkapkan muncul wacana Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 di semua jenjang tidak akan memakai sistem zonasi.
"Ada wacana yang berkembang di luar Bali untuk (PPDB) tahun 2024 tidak ada lagi zonasi," kata Sri di kantor Perwakilan Ombudsman Bali, Senin (9/1/2024).
Apapun sistem PPDB yang digunakan, Sri menegaskan Ombudsman tetap melakukan pengawasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, sistem zonasi atau bukan, tetap akan ada kelemahan. Segelintir masyarakat kerap memanfaatkan celah pada aturan dan sistem PPDB demi menyekolahkan putra dan putrinya di sekolah yang diinginkan.
"Tapi, kami tetap awasi. Karena setiap sistem itu pasti nggak sempurna. Pasti ada celah. Nanti kita lihat PPDB 2024 ini," tegas Sri.
Sri menuturkan Ombudsman Bali menerima sejumlah laporan terkait dugaan kecurangan saat PPDB 2023 lalu. Salah satunya, ada siswa titipan di sekolah-sekolah tertentu.
Meski jumlahnya diakui lebih sedikit ketimbang kecurangan yang terjadi pada 2022 lalu, temuan Ombudsman Bali tersebut sudah menjadi perhatian pemerintah pusat. Dalam hal ini adalah Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti).
"Temuan-temuan itu (kecurangan saat PPDB 2023) sudah kami sampaikan ke Ombudsman pusat. Juga sudah memberikan saran perbaikan ke Kemenristekdikti," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Ombudsman Bali menemukan indikasi siswa titipan anggota DPRD Bali selama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SD hingga SMA/SMK negeri. Anggota dewan tersebut menitipkan sejumlah siswa dengan 'surat sakti' agar diterima di sekolah yang diinginkan.
Sri tidak menyebutkan identitas anggota DPRD Bali yang menitipkan siswa ke sekolah tujuan. Temuannya, ada dua anggota dewan yang diduga ikut campur dalam proses PPDB 2023 lalu.
(hsa/gsp)