Ratusan desa adat di Bali telah mempunyai pararem antinarkoba. Pararem tersebut mengatur tentang hukum adat bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di masing-masing desa adat.
"Saat ini sudah ada sebanyak 140 desa (adat) yang memiliki pararem antinarkoba," kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali Brigjen R Nurhadi Yuwono saat konferensi pers akhir tahun di kantornya, Kamis (28/12/2023).
Desa adat yang telah memiliki pararem antinarkoba tersebar di delapan kabupaten/kota di Bali, yakni Kota Denpasar (28 desa adat), Kabupaten Badung (23), dan Kabupaten Gianyar (22). Berikutnya, Kabupaten Klungkung 34 desa adat, Kabupaten Buleleng (21), Kabupaten Karangasem (10), serta Kabupaten Tabanan dan Kabupaten Bangli dengan masing-masing 1 desa adat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nurhadi mengatakan adanya sanksi adat yang diatur dalam pararem merupakan langkah positif. Menurutnya, hal ini menjadi tolok ukur dalam upaya pemberantasan narkotika di Indonesia karena dinilai sangat efektif.
Ada berbagai sanksi adat kepada penyalahguna narkotika sebagaimana diatur dalam pararem antinarkotika di masing-masing desa adat. Di antaranya sanksi denda untuk membayar beras, bekerja bakti di pura, dan lain sebagainya.
"Yang memang yang paling berat adalah sanksi sosial di lingkungan itu dan ini kami angkat menjadi sebuah konsep adat yang sangat efektif untuk menekan peredaran narkotika," ujar Nurhadi.
(iws/gsp)