Dinas Pariwisata (Dispar) hingga Sekretariat DPRD Provinsi Bali masuk dalam 10 badan publik yang tidak informatif. Hal tersebut berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (monev) tentang keterbukaan informasi publik pada badan publik se-Bali 2023 oleh Komisi Informasi Provinsi Bali.
Menurut hasil monev tersebut, Dinas Pariwisata Provinsi Bali mendapatkan nilai 38. Sedangkan, Sekretariat DPRD Provinsi Bali mendapatkan nilai 15,4.
Ketua Badan Informasi Provinsi Bali I Made Agus Wirajaya mengungkapkan lembaga publik yang dimonitoring dinilai dalam beberapa kategori, yakni informatif, menuju informatif, cukup informatif, kurang informatif, hingga tidak informatif. "Informatif (mendapat) skor 90 atau lebih, menuju informatif skor 80 atau lebih," ujar Ketua Badan Informasi Provinsi Bali I Made Agus Wirajaya saat dikonfirmasi detikBali, Jumat (29/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus mengatakan basis penilaian berdasarkan kuisioner yang dijawab oleh masing-masing badan publik dengan bobot nilai 80 persen. Kemudian, mengirimkan video presentasi layanan informasi publik dengan bobot nilai 20 persen.
"Dinas Pariwisata dalam menjawab kuisioner tidak optimal, kemudian tidak mengirimkan video presentasi," jelasnya.
Padahal, kata Agus, kualifikasi Dinas Pariwisata pada monev 2021 masuk ke dalam kategori informatif. "Tahun 2022 tidak diikutkan monev," lanjut Agus.
Selain Dispar dan Sekretariat DPRD Provinsi Bali, badan publik yang tidak informatif lainnya adalah Rumah Sakit Bali Mandara Provinsi Bali dengan nilai 34,9, Sekretariat DPRD Provinsi Bali (15,4), Dinas Kesehatan Provinsi Bali (13), Biro Umum dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Bali (5,5), Badan Penghubung Provinsi Bali (5,3), Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali (0), Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali (0), Rumah Sakit Bali Mandara Provinsi Bali (0), dan Dinas Kebudayaan Provinsi Bali (0).
"Yang nilainya nol karena tidak menjawab kuisioner," tandas Agus.
Sebelumnya, sebanyak 10 badan publik (BP) di lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Bali dinyatakan tidak informatif. Dari 10 badan publik tersebut, badan publik yang dinyatakan informatif hanya sebanyak 9 BP (25%), menuju informatif 5 BP (14%), cukup informatif 10 BP (28%), kurang informatif 1 BP (2%), dan tidak informatif 10 BP (28%).
(iws/iws)