Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali I Nyoman Sugawa Korry mengatakan alasan penundaan pembayaran tahap III dana hibah untuk perangkat desa adalah pendapatan daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali belum terealisasi secara maksimal. Pembayaran akan dicairkan pada Februari 2024 yang seharusnya pada 2023.
"Keterbatasan realisasi pendapatan daerah. (Penyebabnya) ada di sumber pendapatan daerah yang belum bisa terealisasikan," ujar Korry kepada detikBali, Jumat (29/12/2023).
Sehingga, lanjut Korry, menyebabkan terjadinya defisit di APBD 2023 dan menunda pemberian kewajiban tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh sebab itu, DPRD Bali mendorong Pemprov Bali agar segera merealisasikan kerja sama dengan pihak ketiga di Pusat Kebudayaan Bali (PKB) Kabupaten Klungkung dan kawasan Nusa Dua.
Pasalnya, jika kedua kerja sama tersebut bisa terealisasi di 2024, pendapatan daerah bisa diperkirakan sebesar Rp 1,2 triliun.
"(Caranya) kerja sama PKB Klungkung dan negosiasi di kawasan dua (dipercepat)," jelas Ketua DPD I Golkar Bali itu.
Sebelumnya, DPRD Provinsi Bali dan Pemprov Bali menyepakati dana bantuan hibah untuk kepala desa dan perangkat desa tahap III cair pada Februari 2024. Dana hibah desa adat tersebut sebesar Rp 149,3 miliar dan tunjangan kades dan perangkat desa Rp 10 miliar.
"Akhirnya disepakati dan diputuskan khusus untuk bantuan hibah tunjangan kades (kepala desa) dan perangkat desa diselesaikan bulan Februari 2024," ujar Sugawa Korry melalui keterangan resminya, Kamis (28/12/2023).
(nor/nor)