
Dana Hibah Desa Telat Cair, DPRD Bali: Pendapatan Daerah Belum Maksimal
DPRD Bali menyebut alasan penundaan pembayaran tahap III dana hibah adalah pendapatan daerah Pemprov Bali belum terealisasi secara maksimal.
DPRD Bali menyebut alasan penundaan pembayaran tahap III dana hibah adalah pendapatan daerah Pemprov Bali belum terealisasi secara maksimal.
DPRD Provinsi Bali dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menyepakati dana bantuan hibah untuk kepala desa dan perangkat desa tahap III cair pada Februari 2024.