Dana hibah desa adat tersebut sebesar Rp 149,3 miliar dan tunjangan kades dan perangkat desa Rp 10 miliar.
"Akhirnya disepakati dan diputuskan khusus untuk bantuan hibah tunjangan kades (kepala desa) dan perangkat desa diselesaikan bulan Februari 2024," ujar Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Sugawa Korry melalui keterangan resminya, Kamis (28/12/2023).
Keputusan tersebut disepakati saat rapat koordinasi DPRD Provinsi Bali dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Bali yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra di kantor DPRD Provinsi Bali, Rabu (27/12/2023).
Korry menyebut banyak perangkat desa yang mempertanyakan penundaan pembayaran dana hibah tahap III itu. Seharusnya, dana tersebut dibayarkan di tahun 2023.
"Kepastian ini sangatlah ditunggu oleh desa adat dan kades, untuk hal tersebut ditugaskan Sekda Bali menindaklanjuti sesuai mekanisme," terang Ketua DPD I Partai Golkar Bali itu.
Selain itu, Korry juga menyampaikan pembahasan lainnya seperti hasil evaluasi dari Kemendagri terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bali 2024.
"Sesuai dengan mekanisme yang ada untuk mengupayakan teratasinya defisit anggaran tahun 2023 dan sudah tentu berdampak juga dengan potensi defisit anggaran 2024," jelas Korry.
Korry yang juga memimpin rapat tersebut menekankan agar kerja sama dengan pihak ketiga terkait Pusat Kebudayaan Bali (PKB) di Kabupaten Klungkung dan kawasan Nusa Dua terus diintensifkan.
"Serta implementasi Perda tentang Pungutan Wisatawan agar ditindaklanjuti," imbuhnya.
(hsa/gsp)