Kemendiknud Ristek telah merilis jadwal pelaksanaan Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) siswa SMA/MA/SMK/Sederajat kelas 12 untuk mengikuti Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2024.
Berdasarkan Konferensi Pers Peluncuran SNPMB Tahun 2024 Nomor: 05/sipers/snpmb/XII/2023, Jalur SNBP dilakukan berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik dengan menggunakan rapor serta prestasi akademik dan non akademik. Peserta SNBP adalah siswa SMA/SMK/MA kelas terakhir pada 2024 yang memiliki prestasi unggul.
Berikut ini detikBali telah merangkum sejumlah informasi penting terkait Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadwal SNBP 2024
· Pengumuman Kuota Sekolah: 28 Desember 2023
· Masa Sanggah Kuota Sekolah: 28 Desember 2023 - 17 Januari 2024
· Registrasi Akun SNPMB Sekolah: 08 Januari - 08 Februari 2024
· Registrasi Akun SNPMB Sekolah: 08 Januari - 15 Februari 2024
· Pengisian PDSS: 09 Januari - 09 Februari 2024
· Pendaftaran SNBP: 14 - 28 Februari 2024
· Pengumuman Hasil SNBP: 26 Maret 2024
Tahapan SNBP 2024
1. Pengumuman Kuota
Bagi sekolah sesuai dengan Akreditasi dan jumlah siswa
2. Registrasi Akun SNPMB Sekolah
Setiap sekolah WAJIB membuat AKUN SNPMB sekolah melalui PORTAL SNPMB
3. Registrasi Akun SNPMB Siswa
Wajib bagi siswa kelas terakhir melalui portal SNPMB
4. Pemeringkatan Siswa
Pemeringkatan dilakukan oleh sekolah sesuai dengan ketentuan kuota akreditasi sekolah
5. Pengisian PDSS
Pengisian PDSS (Pangkalan Data Sekolah Dan Siswa) oleh sekolah
6. Pendaftaran SNBP
Siswa yang masuk datanya dalam PDSS melakukan Pendaftaran SNBP di portal SNPMB
7. Memilih Program Studi
Setiap siswa dapat memilih 2 (dua) program studi dari satu PTN atau dua PTN
8. Mengunggah Portofolio
Wajib bagi peserta yang memilih program studi Bidang Seni dan/atau Olahraga
9. Seleksi Jalur SNBP
Berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh masing-masing PTN
10. Pengumuman SNBP
Hasil kelulusan SNBP dilihat di portal SNPMB atau mirornya
11. Daftar Ulang
Di PTN tempat calon mahasiswa dinyatakan diterima dan mengikuti ketentuan PTN yang dituju
Ketentuan SNBP 2024
Berikut ini ketentuan umum SNBP 2024:
1. SNBP dilakukan berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik dengan menggunakan rapor serta prestasi akademik dan non akademik siswa. Prestasi akademik maupun non akademik siswa yang dinilai adalah tiga prestasi terbaik.
2. Sekolah yang mengikutkan siswanya dalam SNBP harus mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan mengisikan rapor siswa yang eligible di PDSS dengan lengkap dan benar.
3. Sekolah harus memiliki akun SNPMB Sekolah untuk pengisian PDSS dan siswa harus memiliki SNPMB siswa untuk pendaftaran SNBP Registrasi Akun SNPMB Sekolah dan registrasi Akun SNPMB Siswa dilakukan di portal SNPMB.
Ketentuan Tambahan SNBP 2024
1. Siswa yang telah dinyatakan lulus seleksi jalur SNBP 2024, SNBP 2023 dan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2022 tidak dapat mendaftar SNBT 2024
2. Siswa yang dinyatakan lulus seleksi jalur SNBP 2024 tidak dapat mendaftar seleksi jalur Mandiri di PTN manapun
Persyaratan Pendaftar SNBP (Siswa Eligible)
· Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
· Memiliki NISN dan terdaftar di PDSS
· Memiliki nilai rapor yang telah diisikan di PDSS sesuai dengan ketentuan
· Wajib mengunggah portofolio bagi yang memilih program studi Bidang Seni & Olahraga
· Memiliki prestasi akademik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing PTN
Artikel ini ditulis oleh Rizky Wanda Yuliana peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(nor/nor)