Sejumlah peristiwa di Bali menjadi sorotan pembaca detikBali dalam sepekan terakhir. Salah satunya terkait wacana pembangunan Bandara Bali Utara yang kembali diungkit oleh Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. TKN menyebut Prabowo akan melanjutkan pembangunan bandara di Kabupaten Buleleng, Bali, jika menang pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Program Sistem Pertanian Terintegrasi (Simantri) Provinsi Bali juga menjadi perhatian pembaca. Musababnya, bantuan ternak sapi senilai Rp 200 juta diduga dikorupsi oleh Kelompok Ternak Sari Dadaka di Desa Selat, Buleleng.
Ada pula kasus dugaan pemerasan oleh seorang perwira menengah (pamen) Polda Bali berinisial Kompol HD. Anggota polisi itu diduga memeras bos tambang galian C di Buleleng. Berikut ulasannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
TKN Sebut Prabowo Akan Lanjutkan Proyek Bandara Bali Utara
Prabowo Subianto akan melanjutkan proyek pembangunan Bandara Bali Utara di Kabupaten Buleleng, Bali, jika menang pada Pilpres 2024. Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua TKN Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Ahmad Muzani.
Muzani menyebut Bandara I Gusti Ngurah Rai sebagai satu-satunya bandara di Bali sudah kewalahan melayani penerbangan internasional. Menurutnya, Bandara Bali Utara adalah solusinya.
"Bandara Ngurah Rai saat ini sudah padat, antrenya panjang, dikeluhkan maskapai-maskapai internasional. Banyak sekali maskapai internasional yang ingin masuk ke Ngurah Rai, dapat slot cuma satu," kata Muzani seusai Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Partai Gerindra Bali, Denpasar, Sabtu malam (2/12/2023).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra itu mengatakan Prabowo berkeinginan menjadikan Bali sebagai pusat pariwisata dunia dengan fasilitas yang memadai. Menurutnya, jika Bandara Bali Utara di Buleleng direalisasikan, wisatawan yang datang ke Pulau Dewata akan semakin banyak.
"Semakin banyak penerbangan itu masuk ke Bali, akan semakin ngangkut orang banyak, entah dari mancanegara entah dari Jakarta atau kota lain," pungkasnya.
Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri sempat menyinggung rencana pembangunan Bandara Bali Utara. Megawati bahkan sempat mengamuk kepada Wayan Koster ketika masih menjabat sebagai Gubernur Bali.
Menurut Megawati, keberadaan bandara baru di Bali hanya akan membuat sumpek. Ia khawatir proyek tersebut justru merusak Bali dan tatanan masyarakatnya. Megawati pun sempat mengungkapkan ketidaksetujuannya terkait pembangunan Bandara Bali Utara kepada Pramono Anung.
"Saya bilang sama Pram, tolong banget ini atas nama warga Bali aku bilang jangan mikirin diri sendiri. Pulau Bali ini seuprit, tahu nggak? Penduduknya hanya berapa, terus yang mau didatangkan ke sini hanya investor doang. Saya mau rakyat Bali saya juga ada yang bisa menjadi pengusaha dan lain sebagainya dong," kata Megawati saat kunjungan ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sanur, 16 Januari 2023).
Belakangan, pembangunan Bandara Bali Utara di Buleleng resmi ditunda. Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah mencoret Bandara Bali Utara dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).
Sapi Hibah Simantri Diduga Dikorupsi
![]() |
Bantuan hibah ternak dari program Simantri Provinsi Bali di Desa Selat, Kecamatan Sukasada, Buleleng, diduga dikorupsi. Kelompok Ternak Sari Dadaka di desa tersebut diduga menjual bantuan dari Dinas Peternakan (Distan) Provinsi Bali berupa 20 ekor sapi senilai Rp 200 juta.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika mengatakan kasus tersebut kini dalam proses penyelidikan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Buleleng. Dugaan korupsi tersebut berawal dari informasi dari masyarakat yang menyebutkan Kelompok Ternak Sari Dadaka menjual sapi hibah itu.
"Informasi masyarakat, indikasinya sapi yang diberikan oleh Dinas Peternakan itu dijual," kata Darma, Selasa (5/12/2023).
Polisi, kata Darma, akan meminta keterangan dari anggota Kelompok Ternak Sari Dadaka. Selain itu, polisi juga akan mengumpulkan dokumen yang berkaitan dengan bantuan hibah tersebut. Polisi belum bisa memastikan ada tidaknya kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini.
"Belum diketahui siapa terduga. Kami masih pelajari ini kalau memang ada unsur pidana akan dilakukan proses sidik," imbuh Darma.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra menyebut Distan Bali sudah mengecek ke kelompok ternak tersebut. Ia masih menunggu hasil pengecekan yang dilakukan oleh staf Distan Bali.
"Kadis (Kepala Dinas) Pertanian Bali tadi sudah saya cek. (katanya) Sudah mengirimkan staf untuk ke sana, dicek langsung," ujar Indra di kantor Gubernur Bali di Denpasar, Rabu (6/12/2023).
Menurutnya, Distan Bali yang membidangi peternakan tetap mempunyai kewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan. "Karena kan tujuan Simantri itu membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sehingga sapi-sapi itu harus produktif dan sampai kepada limbahnya bisa dimanfaatkan dengan baik karena punya nilai ekonomi," pungkasnya.
Perwira Polda Bali Dituding Peras Bos Tambang Galian C
Seorang perwira menengah (pamen) Polda Bali berinisial Kompol HD diduga memeras seorang perempuan bernama Leviana Adriningtyas (26). Leviana adalah Direktur Utama PT Sancaka Mitra Jaya, perusahaan tambang galian C di Buleleng.
Sementara itu, Kompol HD bertugas di Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali. Ia diduga melakukan percobaan pemerasan terhadap Leviana sebesar Rp 1,8 miliar. Kompol HD dituding memeras atas perintah pimpinannya berinisial AKBP U.
"Yang menyampaikan (permintaan uang) itu satu orang, tapi yang bersangkutan ini menyampaikan itu kepada klien kami seolah-olah atas perintah dari pimpinannya," kata kuasa hukum Leviana, I Wayan Sudarma saat konferensi pers di Kota Denpasar, Jumat (8/12/2023).
Sudarma menuturkan perusahaan yang dipegang oleh Leviana awalnya memenangkan tender galian C di empat titik di Banjar Asem, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng pada 2020. PT Sancaka melakukan kegiatan di atas lahan yang sebelumnya sudah berizin yaitu IUP-OP Batuan atas nama I Gusti Putu Domia nomor 540/3053/IV-B/DISPMPT yang berakhir pada 30 Maret 2020.
Izin tersebut ternyata tidak bisa diperpanjang karena perubahan peraturan melalui Online Single Submission (OSS) sehingga diajukan izin baru atas nama PT Sancaka Mitra Jaya. Izin tersebut belum dapat dituntaskan karena ada aturan baru.
Perizinan yang awalnya diurus di pusat kini dikelola oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dengan bersinergi dengan pemerintah daerah di tingkat kabupaten/kota. Namun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng belum mempunyai peraturan daerah (Perda) untuk mengatur hal tersebut.
"Nah karena ada aturan terbaru di mana izin pertambangan mineral non logam itu dialihkan ke provinsi, yang mana provinsi harus bersinergi dengan pemerintah daerah sehingga pemerintah daerah berkewajiban untuk membangun sebuah regulasi atau payung hukum dari pertambangan mineral non logam," ujar Sudarma.
Kasus bermula ketika sejumlah polisi dari Ditreskrimsus Polda Bali datang ke lokasi galian C yang dikelola Leviana untuk melakukan pemeriksaan terhadap izin pertambangan tersebut. Klien Sudarma saat itu menyampaikan bahwa izinnya dalam proses.
Pada Kamis (26/10/2023), kliennya diminta hadir ke salah satu ruangan di Ditreskrimsus Polda Bali. Saat itu terjadi percakapan antara Kompol HD dengan ayah Leviana bernama M Adrijanto Kristiono dan ibunya Nunuk Purwandari Rahayuningsih.
"Dalam percakapan itu yang saya tangkap adalah adanya kehendak dari si oknum Kompol ini meminta bahasanya sih dia bilang tidak meminta, tetapi arahnya dia ingin mendapatkan bagian sebesar 10 persen dari nilai proyek. Yang mana nilai proyek yang diterima oleh klien kami itu senilai Rp 18,4 miliar," jelas Sudarma.
Pada pertemuan itu, Sudarma menyebut kliennya sempat ditekan. Sebab, Kompol HD saat itu tidak peduli dari mana uang sebesar Rp 1,8 miliar tersebut, entah dari menjual aset atau berhutang. Klien Sudarma tidak bisa menyanggupi permintaan dari Kompol HD saat itu.
Kristiono dan Nunuk saat itu sudah sempat mengajukan keringanan terhadap permintaan Kompol HD. Kristiono dan Nunuk meminta keringanan senilai Rp 500 juta tapi ditolak. Mereka kemudian juga menaikkan penawaran menjadi Rp 700 juta namun Kompol HD tetap tidak mau.
"Jadi ada dua kali penawaran," ungkap Sudarma.
Karena tak bisa menyanggupi di angka Rp 1,8 miliar, kasus dugaan tindak pidana tambang tanpa izin ini kemudian ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan pada Selasa (31/10/2023). Sudarma pun mempertanyakan hal tersebut.
"Pertanyaan kami dari belasan penambang yang ada di Buleleng kenapa hanya satu. Padahal klein kami sudah melaksanakan 'koordinasi' sejak tahun 2020. Koordinasi ya terjalin apik dari Polsek sampai tingkat Polda," ungkap Sudarma.
Akhirnya, Dirreskrimum Polda Bali menetapkan Leviana sebagai tersangka atas dugaan pertambangan tanpa izin. Ditreskrimsus Polda Bali kemudian menerbitkan surat pemanggilan kepada Leviana pada Sabtu (18/11/2023) sebagai tersangka. Leviana diminta memenuhi panggilan sebagai tersangka pada pada Selasa (21/11/2023).
Namun, Leviana tidak bisa memenuhi pemanggilan tersebut dengan alasan mengalami kecelakaan di Jalan Singakerta, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar. Ia kemudian dirawat di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof Ngoerah Denpasar.
Dugaan pemerasan itu pun sudah dilaporkan Divpropam Polri. Polisi yang dilaporkan adalah Kompol HD dan AKBP U. Sudarma menegaskan pihaknya memiliki bukti-bukti pemerasan yang dilakukan oleh Kompol HD dan AKBP U.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Jansen membantah dugaan pemerasan yang dilakukan oleh polisi di Ditreskrimsus Polda Bali. Jansen mengaku sudah berkomunikasi dengan Dirreskrimsus Polda Bali.
"Jadi mengenai itu saya sudah konfirmasi ke Pak Dirreskrimsus, Pak Dirreskrimsus meyakinkan bahwa itu tidak benar dan buktinya sejauh ini prosesnya tetap berjalan di Krimsus Polda Bali," kata Jansen.
Sementara mengenai penetapan tersangka, Jansen menegaskan bahwa semua tahapan sudah dilalui. Jansen menyebut bahwa segala tudingan yang diberikan kepada Polda Bali adalah hak dari yang bersangkutan. Namun nantinya segala tudingan itu bisa dilakukan klarifikasi.
"Nanti kan itu akan diklarifikasi kebenaran (tudingan) itu. Hak dia lah, nanti kalau sampai tidak terbukti ya siap-siap saja dia, karena kan itu kan sudah tendensi, kalau endak memang dia enggak punya bukti kan bisa kena," tegas Jansen.
(iws/iws)