Dituding Peras Bos Tambang, Polda Bali: Siap-siap Saja bila Tak Terbukti!

Dituding Peras Bos Tambang, Polda Bali: Siap-siap Saja bila Tak Terbukti!

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Sabtu, 09 Des 2023 10:56 WIB
Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (9/8/2023).
Foto: Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (9/8/2023). (I Wayan Sui Suadnyana/detikBali)
Denpasar -

Kepolisian Daerah (Polda) Bali merespons adanya tudingan pemerasan terhadap perempuan bernama Leviana Adriningtyas (26). Leviana adalah Direktur Utama PT Sancaka Mitra Jaya, perusahaan pertambangan galian C di Kabupaten Buleleng.

Pemerasan diduga dilakukan oleh Kompol HD yang bertugas di Sub Direktorat (Subdit) IV Bidang Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bali.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan membantah adanya pemerasan yang dilakukan terhadap Leviana. Jansen meminta keluarga dari Leviana bersiap-siap jika tudingan tersebut tidak terbukti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti kalau sampai tidak terbukti ya siap siap saja dia, karena kan itu sudah tendensi kalau memang dia tidak punya bukti kan bisa kena," kata Jansen dalam sambungan telepon kepada detikBali, Jumat (8/12/2023).

Seperti diketahui, Leviana dan keluarganya menuding adanya perwira menengah (Pamen) Polda Bali berinisial Kompol HD yang melakukan pemerasan. Kompol HD diduga atas perintah atasannya AKBP U meminta bagian 10 persen dari nilai proyek sebesar Rp 18,4 miliar.

ADVERTISEMENT

Artinya, dia meminta jatah Rp 1,8 miliar dari proyek tambang galian C yang dipimpin oleh Leviana. Tambang galian C ini berlokasi di Desa Banjar Asem, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng.

Leviana awalnya memenangkan tender galian C di empat titik di Desa Banjar Asem, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, pada 2020. PT Sancaka melakukan kegiatan di atas lahan yang sebelumnya sudah berizin yaitu IUP-OP Batuan atas nama I Gusti Putu Domia nomor 540/3053/IV-B/DISPMPT yang berakhir pada 30 Maret 2020.

Izin tersebut ternyata tidak bisa diperpanjang karena perubahan peraturan melalui Online Single Submission (OSS) sehingga diajukan izin baru atas nama PT Sancaka Mitra Jaya. Izin tersebut belum dapat dituntaskan karena ada aturan baru.

Perizinan yang awalnya diurus di pusat kini dikelola oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dengan bersinergi dengan pemerintah daerah di tingkat kabupaten/kota. Namun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng belum mempunyai peraturan daerah (Perda) untuk mengatur hal tersebut.

Jansen mengatakan jika ia sudah mengonfirmasi tudingan pemerasan kepada Ditreskrimsus Polda Bali Kombes Roy Hutton Marulamrata Sihombing. Menurut Jansen, Roy telah menegaskan bahwa tudingan itu tidak benar.

"Jadi mengenai itu saya sudah konfirmasi ke Pak Dirkrimsus, Dirkrimsus meyakinkan bahwa itu tidak benar, dan buktinya sejauh ini prosesnya tetap berjalan di Krimsus Polda Bali," ujar Jansen.

Jansen juga menegaskan jika penetapan tersangka terhadap Leviana atas dugaan pertambangan tanpa izin sudah melalui semua tahapan yang ada. Menurutnya, pihak Ditreskrimsus tidak mungkin menetapkan tersangka tanpa adanya bukti-bukti yang cukup.

"Penetapan pengakuan tersangka itu pasti sudah melalui prosedur yang ada, polisi mana boleh sembarangan menetapkan seseorang tersangka tanpa ada bukti bukti yang cukup," tegasnya.

Jansen juga menghargai bila pihak keluarga melaporkan dugaan pemerasan itu ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. Adapun yang dilaporkan yakni Kompol HD dan atasannya AKBP U.

"Kalaupun ada keluarga si tersangka mengatakan seperti itu hak dia, tapi nanti kan akan diklarifikasi kebenaran itu. Ya dengan catatan bahwa Polda Bali kan memproses itu masih on the track, masih berjalan," terang Jansen.

"Itu hak ya dia, hak warga negara untuk melaporkan sesuatu. Tapi konsekuensinya kalau dia nanti tidak terbukti dan pihak penyidiknya mempermasalahkan ya siap-siap," tambahnya.




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads