Pungli Fast Track di Bandara Bali: Yasonna Sebut Ganjil-Kejagung Membantah

Pungli Fast Track di Bandara Bali: Yasonna Sebut Ganjil-Kejagung Membantah

Tim detikNews - detikBali
Kamis, 23 Nov 2023 09:53 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan bahwa pemerintah akan terus mendukung penggunaan produk dalam negeri, Kamis (3/8/2023).
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. (Istimewa)
Bali -

Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di fast track atau jalur prioritas terminal internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai mendapat sorotan dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Yasonna sempat menyebut ada hal ganjil terkait operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar (pungli) petugas imigrasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Namun, Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah hal tersebut. "Bahwa ini murni penegakan hukum, kami tunggu proses yang sedang berjalan dan lihat perkembangannya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana, Rabu (22/11/2023), seperti dikutip dari detikNews.

Ketut Sumedana menegaskan tak ada kejanggalan dalam pengusutan kasus dugaan pungli di layanan fast track itu. Menurutnya, penyidik dari kejaksaan telah mendalami kasus itu sebelum OTT.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada kejanggalan, teman-teman penyidik sudah melakukan pendalaman di sana cukup lama," kata Ketut Sumedana.

Diketahui, Kejati Bali telah menetapkan Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai bernama Hariyo Seto (HS) sebagai tersangka dugaan pungutan liar. Menurut Ketut Sumedana, Kejati Bali tak mungkin asal menetapkan tersangka.

ADVERTISEMENT

"Kalau sudah berani menetapkan tersangka, sudah pasti para penyidik di sana minimal sudah mempunyai dua bukti yang cukup," kata Ketut Sumedana.

Sebelumnya, Yasonna menyebut ada hal ganjil dengan OTT petugas imigrasi Bandara Ngurah Rai. Hal itu diungkapkan Yasonna saat merespons ucapan anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Arteria Dahlan, terkait OTT yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Bali itu.

Yasonna awalnya mengaku sangat marah kepada jajarannya atas peristiwa OTT yang melibatkan petugas imigrasi tersebut. Dia pun merasa miris atas kejadian itu.

"Nanti soal Bandara Ngurah Rai barang kali, saya cukup marah peristiwa itu, saya cukup marah peristiwa OTT-nya. Tapi, setelah Dirjen Imigrasi menunjukkan kepada saya hasil CCTV, saya justru miris, kok segitunya," kata Yasonna dalam rapat kerja di Komisi III DPR RI, Selasa (21/11/2023).

Yasonna mengungkapkan tak akan memperpanjang pernyataan yang disampaikan Arteria. Menurutnya, kejadian ini akan diselesaikan dengan baik di antara kedua institusi.

"Kita berhubungan baik, mungkin ada kekhilafan. Jadi kadang-kadang kekhilafan itu manusiawi, kekhilafan bisa datang dari kami, bisa juga datang dari luar," ucapnya.

"Jadi saya sempat kesal, saya minta Irjen, saya minta ini, kalau kejadian itu memalukan, tapi karena setelah Pak Irjen meminta seluruh data CCTV dan melihat sesuatu yang amat ganjil dan tidak patut rasanya kami baru memahami dan kami akan menyelesaikan dengan baik antar-institusi,"sambungnya.

Sebelumnya, Kejati Bali menahan dan menetapkan Hariyo sebagai tersangka dugaan pungli di layanan fast track Bandara Ngurah Rai. Hariyo diduga terlibat pungli pada proses pemeriksaan imigrasi jalur fast track yang bertujuan mengurai antrean di bandara internasional tersebut.

Jaksa juga mengamankan uang Rp 100 juta yang diduga hasil pungli. Hariyo kemudian dinonaktifkan sebagai Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai sejak Rabu (15/11/2023). Kini, ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a juncto Pasal 12 huruf b juncto Pasal 64 KUHP dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Selengkapnya baca di sini!




(iws/gsp)

Hide Ads