Sebulan Kejati Mata-matai Praktik Pungli di Fast Track Bandara Ngurah Rai

Sebulan Kejati Mata-matai Praktik Pungli di Fast Track Bandara Ngurah Rai

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Sabtu, 18 Nov 2023 14:37 WIB
Wisatawan di sekitar bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali
Wisatawan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. (Foto: Kemenparekraf)
Denpasar - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali membongkar praktik pungutan liar (pungli) di fast track (jalur prioritas) Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, yang menyeret nama pejabat imigrasi bernama Hariyo Seto. Jaksa melakukan operasi intelijen atau mata-mata selama sebulan sampai kasus itu terbongkar.

"Pendalaman terkait informasi intelijen ini telah dilakukan oleh jajaran intelijen Kejati Bali selama kurang lebih satu bulan sejak Oktober 2023," kata Asisten Bidang Intelijen (Asintel) Kejati Bali Chandra Purnama melalui siaran pers yang diterima detikBali, Sabtu (18/11/2023).

Chandra mengatakan informasi terkait adanya penyimpangan pelayanan fast track di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kelas I Khusus Bandara Internasional Ngurah Rai diterima dari laporan masyarakat. Tim intelijen Kejati Bali kemudian melakukan pendalaman di lapangan.

Tim intel Kejati Bali kemudian memata-matai para pelaku yang diduga melakukan kecurangan di jalur prioritas itu. Sejumlah data dikumpulkan, kemudian para pelaku ditangkap.

"Berdasarkan hasil operasi intelijen berhasil diperoleh data-data intelijen yang mendukung kebenaran adanya penerimaan uang dalam pelayanan fast track yang dilakukan secara menyalahi ketentuan tersebut," ungkap Chandra.

Chandra mengungkapkan berbagai informasi dan data ini dipakai untuk kepentingan strategi penyidikan yang tidak dapat diungkap kepada publik secara keseluruhan. Seluruh bukti-bukti yang dikumpulkan dalam proses penyidikan akan diteliti oleh penuntut umum dan dipertanggungjawabkan pada saat persidangan di pengadilan.

"Untuk itu kami berharap publik bersabar dan memberikan waktu kepada tim penyidik untuk memproses perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku," pinta Chandra.

Adapun, dalam kasus ini Kejati Bali menetapkan Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai sebagai tersangka pungutan liar di fast track Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Pejabat Imigrasi yang ditetapkan sebagai tersangka itu, diketahui bernama Hariyo Seto (HS).

"Saudara HS, Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai ditetapkan sebagai tersangka," kata Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Deddy Koerniawan dalam siaran pers, Rabu malam (15/11/2023).

HS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat nomor 1421/N.1.5/Fd.2/11/2023 tanggal 15 November. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas perannya dalam tindak pidana sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji. Belakangan diduga, Hariyo Seto bisa mengantongi uang hingga Rp 6 juta setiap hari dari praktik curang itu.


(dpw/hsa)

Hide Ads