Kejati Bantah Jebak Petugas Imigrasi Kasus Pungli Fast Track Bandara Ngurah Rai

Kejati Bantah Jebak Petugas Imigrasi Kasus Pungli Fast Track Bandara Ngurah Rai

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Sabtu, 18 Nov 2023 15:25 WIB
Calon penumpang pesawat udara menunggu jadwal keberangkatan di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Sabtu (21/8/2021). Menurut pengelola bandara tersebut, terjadi peningkatan jumlah rata-rata penumpang harian sekitar 10-15 persen setelah pemberlakuan aturan syarat perjalanan antar Pulau Jawa-Bali yang bisa menggunakan hasil tes COVID-19 berbasis Antigen bagi penumpang yang telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap dan diprediksikan jumlah tersebut akan terus meningkat dengan turunnya tarif tes COVID-19 berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/rwa.
Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. (Foto: ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF)
Denpasar -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali membantah telah menjebak petugas imigrasi dalam perkara pungutan liar (pungli) di fast track (jalur prioritas) Terminal Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Pernyataan ini dikeluarkan Kejati Bali menjawab isu liar yang berkembang di masyarakat.

"Tidaklah benar bahwa terdapat tindakan penjebakan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Bali untuk membuat seolah-olah terjadi praktik suap oleh petugas imigrasi," kata Asisten Bidang Intelijen (Asintel) Kejati Bali Chandra Purnama dalam siaran pers yang diterima detikBali, Sabtu (18/11/2023).

Menurut Chandra tindakan yang dilakukan oleh tim penyelidik di lapangan merupakan upaya memastikan tindak pidana berupa pungutan liar yang dilakukan petugas imigrasi benar terjadi atau tidak. Tim yang melakukan penyelidikan di lapangan sudah didukung dengan data-data intelijen yang telah dikumpulkan sebelumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kejati Bali, kata Chandra, telah melakukan operasi intelijen kurang lebih selama satu bulan sejak Oktober 2023 guna menyelidiki kebenaran informasi yang diterima dari masyarakat. Operasi mata-mata dilakukan setelah Kejati Bali menerima informasi dugaan pungli di jalur prioritas Terminal Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Selain itu, Kejati Bali juga membantah terkait beredarnya informasi terdapat iming-iming atau menjanjikan restorative justice (RJ) kepada petugas imigrasi untuk mengembalikan uang yang diterima dari hasil penyimpangan pelayanan fast track. Chandra menegaskan iming-iming RJ itu tidak benar, terlebih Kejati Bali telah menetapkan satu tersangka.

ADVERTISEMENT

"Seperti yang sudah publik ketahui bahwa dalam perkara ini Kejaksaan Tinggi Bali telah menetapkan satu orang tersangka atas nama HS (Hariyo Seto) dan terdapat sejumlah petugas imigrasi yang diperiksa sebagai saksi serta tidak ada penyelesaian melalui RJ seperti isu yang beredar," tegasnya.

Chandra mengungkapkan penetapan tersangka dan saksi dilakukan berdasarkan perkembangan penyidikan dan strategi pembuktian perkara. Maka dari itu, terang Chandra, tidak dapat seolah-olah ditafsirkan sebagai RJ.

"Apabila terdapat pengembalian sejumlah uang oleh para petugas imigrasi tersebut, hal ini dilakukan secara sukarela karena menyadari perbuatannya yang keliru dan bukan karena paksaan oleh tim penyidik," ujarnya.

Mantan Kejari Dairi, Sumatera Utara (Sumut) itu mengimbau kepada seluruh pihak untuk tidak menghubung-hubungkan penanganan perkara ini dengan berbagai isu yang dapat menyesatkan masyarakat. Ia menegaskan bahwa penanganan perkara pungli di fast track Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai ini adalah murni merupakan proses penegakan hukum.

"Perkara ini merupakan murni proses penegakan hukum, yang justru kami harapkan sesuai dengan program pemerintah dalam memberantas praktik mafia pelabuhan dan bandara nantinya dapat mendorong perbaikan sistem dan tata kelola pelayanan publik di Bandar Udara Internasional kita sebagai etalase terdepan Indonesia di mata internasional," terangnya.




(dpw/hsa)

Hide Ads