Wacana Hapus Sanksi Potong Rambut di Sekolah, Disdikpora Matangkan Tatib Baru

Badung

Wacana Hapus Sanksi Potong Rambut di Sekolah, Disdikpora Matangkan Tatib Baru

Agus Eka - detikBali
Selasa, 21 Nov 2023 20:35 WIB
Ketua Komisi IV DPRD Badung I Made Suwardana (kiri) dan Kepala Disdikpora Badung Gusti Made Dwipayana usai rapat, Selasa (21/11/2023). (Agus Eka/detikBali)
Foto: Ketua Komisi IV DPRD Badung I Made Suwardana (kiri) dan Kepala Disdikpora Badung Gusti Made Dwipayana usai rapat, Selasa (21/11/2023). (Agus Eka/detikBali)
Badung -

Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Badung tengah mematangkan draf aturan atau tata tertib (tatib) di sekolah. Salah satu rancangannya adalah menghapus penerapan sanksi potong rambut.

Draf tatib baru itu sudah disusun sepekan dan dirapatkan dengan Komisi IV DPRD Badung, Selasa (21/11/2023). Pada intinya, Disdikpora Badung akan menerapkan tatib yang bersifat humanis mengacu UU Perlindungan Anak dan aturan Kemendikbud.

"Seperti itu jalan yang kami ambil, yang lebih bersahabat dengan siswa. Main pukul, bahkan memotong rambut, yang begitu-begitu tidak akan ada lagi. Yang ada mulai peringatan satu sampai tiga, hingga lapor dikembalikan ke orang tua," kata Kepala Disdikpora Badung I Gusti Made Dwipayana seusai rapat di DPRD Badung, Selasa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengklaim pendekatan yang humanis tidak akan mengendorkan prinsip penerapan disiplin. Pihaknya hanya merancang ulang aturan mengacu UU Perlindungan Anak demi menghindari celah tindak kekerasan.

"Kami sebut lebih kekinian. Yang begitu-begitu (merujuk kekerasan) sudah akan kami tinggalkan. Disiplin tetap nomor satu. Makanya hukuman dari penerapan disiplin itu kami atur. Intinya, pertama tidak boleh bertindak dengan kekerasan. Namun diatur dengan skema peringatan, baik satu, dua, tiga. Setelah itu dipulangkan ke orangtua," beber Dwipayana.

Ia juga mengingatkan para orangtua untuk ikut mengawasi jalannya proses pembelajaran di sekolah. Masyarakat, kata Dwi, bisa memanfaatkan layanan pengaduan ke sekolah maupun Disdik apabila menemukan indikasi dugaan kekerasan di sekolah.

"Di sekolah ada kotak pengaduan dan website. Silakan pakai fasilitas itu. Kalau tidak bisa, kami di Disdik juga buka posko pengaduan. Itu ada dan Badung secara umum ada dan silakan manfaatkan itu," tegasnya.

Sementara, Ketua Komisi IV DPRD Badung I Made Suwardana sepakat jika tatib sekolah dirancang/diperbarui mengikuti kondisi yang ada. Dia meminta Disdikpora merancangnya secara detail dan jelas.

"Tatib supaya jelas mengatur apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan siswa. Itupun mengikat para guru seandainya itu terlalu keras, jadi kami bisa berikan teguran kepada guru-guru. Aturan dibuat untuk guru dan siswa, sama-sama bisa memahami. Bukan main fisik, dan lebih menekankan bimbingan," pungkas politikus PDIP itu.




(nor/nor)

Hide Ads