Status Darurat Bencana Kebakaran di TPA Suwung Berakhir!

Denpasar

Status Darurat Bencana Kebakaran di TPA Suwung Berakhir!

Ni Made Lastri Karsiani Putri - detikBali
Senin, 20 Nov 2023 10:01 WIB
Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara di Denpasar, Senin (20/11/2023).
Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara di Denpasar, Senin (20/11/2023). Foto: Ni Made Lastri Karsiani Putri/detikBali
Denpasar -

Status darurat bencana kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung, Denpasar, Bali, berakhir. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Denpasar Nomor 188.45/2651/HK/2023 yang terbit pada Kamis (16/11/2023).

"Sekarang (kondisinya) sudah normal dan kami hanya menyiapkan satu mobil damkar (pemdam kebakaran) untuk antisipasi," kata Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara di Denpasar, Senin (20/11/2023). Kini, TPA Suwung, dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengolahan Sampah Provinsi Bali.

Jaya Negara menjelaskan di TPA Suwung telah dibangun sejumlah jalur pemisah antar blok sampah. Tujuannya, jika terjadi kebakaran di salah satu blok, api tidak merembet ke blok lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengiriman sampah di Denpasar, Jaya Negara melanjutkan, untuk saat ini dikirim ke TPA Tabanan dan TPA Suwung.

TPA Suwung terbakar hebat sejak Kamis (12/10/2023). Pemerintah Kota Denpasar sempat menetapkan status TPA Suwung menjadi tanggap darurat bencana kebakaran.

ADVERTISEMENT

Operasional TPA Suwung mulai berjalan normal sejak Senin, 13 November lalu. Hal itu seiring dengan padamnya seluruh titik api di TPA Suwung.




(gsp/iws)

Hide Ads