Satpol PP Kota Denpasar telah menurunkan ratusan alat peraga kampanye (APK) milik para calon anggota legislatif (caleg) di sepanjang jalan protokol di Denpasar.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar AA Ngurah Bawa Nendra pencopotan APK itu sudah berlangsung sejak 13 November 2023.
"Selama lima hari terakhir yang diturunkan dari spanduk, baliho hingga banner lebih kurang (berjumlah) 600-an," ujarnya saat dihubungi detikBali, Minggu (19/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejumlah jalan protokol atau utama yang sudah bersih dari APK antara lain, Jalan Gatot Subroto, Jalan WR Supratman, Jalan Hayam Wuruk, dan Jalan Diponegoro.
Bawa Nendra menerangkan ada sekitar 60 anggota Satpol PP yang diturunkan untuk membersihkan APK. Termasuk di antaranya ada Satpol PP kecamatan.
Beragam APK, mulai spanduk hingga banner yang telah diturunkan masih berada di kantor Satpol PP Kota Denpasar. Nantinya, partai politik (parpol) bersangkutan dipersilakan mengambil langsung ke sana.
Penurunan APK ini akan terus dilakukan hingga 28 November 2023. Namun, dia berharap sebelum tanggal tersebut masing-masing caleg bisa menurunkan APK secara mandiri.
"Nanti setelah 28 November kan mulai masa kampanye dan titik-titik untuk pemasangan APK. Nanti ditentukan oleh KPU yang berkoordinasi dengan Pemda," kata Bawa Nendra.
(hsa/nor)