Gelombang Terakhir, Ini Syarat-Tahap Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 62

Gelombang Terakhir, Ini Syarat-Tahap Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 62

Ni Made Maheswari Anindya Putri - detikBali
Jumat, 13 Okt 2023 22:30 WIB
Infografis Kartu Prakerja gelombang 30
Foto: Infografis detikcom/Denny Putra
Denpasar -

Untuk Anda yang menanti-nanti pembukaan Kartu Prakerja, pemerintah secara resmi telah membuka Program Kartu Prakerja Gelombang 62 pada Rabu (11/10/202). Kabarnya, gelombang 62 ini merupakan gelombang terakhir yang dibuka tahun ini.

"Gelombang ini adalah gelombang terakhir di tahun ini! Jadi ayo gabung dengan pastikan bahwa kamu sudah bikin akun di www.prakerja.go.id dan klik 'Gabung Gelombang' di dashboard Prakerja kamu!" dikutip detikBali pada laman resmi Instagram prakerja.go.id pada Jumat (12/10/2023).

Sebelum Anda memutuskan untuk mendaftarkan diri pada program Kartu Prakerja Gelombang 62, pahami dulu yuk pengertian Kartu Prakerja, tujuan, hingga syarat dan tahap pendaftarannya yang telah dirangkum dari laman resmi prakerja.go.id.

Pengertian Program Kartu Prakerja

Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Tujuan Program Kartu Prakerja

Program Kartu Prakerja bertujuan untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja, serta mengembangkan kewirausahaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tahapan Pendaftaran Kartu Prakerja

1. Buat akun dengan memasukkan alamat email dan password
2. Verifikasi KTP dan KK dengan memasukkan 16 digit NIK, 16 digit KK dan tanggal lahir kamu
3. Isi data diri kamu
4. Unggah foto e-KTP
5. Scan wajah dengan cara mengedipkan mata
6. Jawab pertanyaan tentang alasan mengikuti Kartu Prakerja
7. Isi pertanyaan mengenai pelatihan yang diminati dan keterampilan.
8. Verifikasi nomor HP kamu yang masih aktif
9. Isi pernyataan pendaftar sesuai kondisi kamu
10.Ikuti Tes Kemampuan Dasar (TKD)

Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja

- WNI berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun.

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD

- Penerima Kartu Prakerja maksimal 2 NIK dalam 1 KK.

Artikel ini ditulis oleh Ni Made Maheswari Anindya Putri peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads