Warning! Warga Bali Dilarang Terbangkan Drone Selama KTT AIS Forum 2023

Warning! Warga Bali Dilarang Terbangkan Drone Selama KTT AIS Forum 2023

Hakim Dwi Saputra - detikBali
Selasa, 10 Okt 2023 10:55 WIB
Tangkapan Layar saat konferensi pers Persiapan Bali Road to KTT AIS Forum 2023 yang disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra, Jumat (6/10/2023). (
Rizki Setyo Samudero)
Foto: Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra (dok. Rizki Setyo Samudero)
Denpasar -

Masyarakat dilarang menerbangkan drone atau persawat tanpa awak selama Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Archipelagic and Island States (AIS) Forum 2023 pada 10-11 Oktober 2023 di Nusa Dua, Badung, Bali. Larangan tersebut dikeluarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan larangan menerbangkan drone penting demi menjamin keamanan dan kenyamanan penyelenggaraan event internasional negara pulau dan kepulauan tersebut.

"Soal keamanan penyelenggaraan KTT AIS Forum 2023, Polri pun sudah menggelar Operasi Tribrata Agung 2023. Nah, imbauan larangan menerbangkan drone sudah diatur dalam operasi itu," kata Indra, dalam keterangan tertulis yang diterima detikBali, Selasa (10/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menuturkan antisipasi dan mitigasi keamanan dalam operasi yang dilakukan Polri itu akan dikerjakan oleh Satuan Tugas (Satgas) Tindak yang bertugas menangani berbagai potensi gangguan. Antara lain, konflik sosial, terorisme, atau kejahatan yang menggunakan senjata api (senpi), bahan peledak, bom hingga drone yang tidak terdaftar dalam forum antidrone yang sudah disepakati.

"Sejalan dengan operasi Polri itu, maka demi jaminan keamanan, ketertiban dan kelancaran selama KTT AIS Forum, kami imbau agar masyarakat juga tidak menerbangkan drone atau pesawat nirawak di area venue sekitar Nusa Dua," tandas Dewa Indra.

ADVERTISEMENT

Selain larangan menerbangkan drone, sebelumnya sudah ada larangan menerbangkan layang-layang sejak 4 Oktober sampai 18 Oktober 2023. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor B.23.338/14322/V/DISNAKER ESDM tentang Tidak Bermain Layang-layang pada Periode 4 Oktober sampai dengan 18 Oktober 2023 di Provinsi Bali.




(hsa/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads