Bupati Badung Optimistis Capai PAD Rp 7,5 Triliun pada 2024

Badung

Bupati Badung Optimistis Capai PAD Rp 7,5 Triliun pada 2024

Agus Eka - detikBali
Selasa, 10 Okt 2023 07:20 WIB
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta di Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung, Senin (9/10/2023). (Ni Made Maheswari Anindya Putri/detikBali)
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta di Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung, Senin (9/10/2023). Foto: Ni Made Maheswari Anindya Putri/detikBali
Badung -

Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta optimistis mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada 2024 sebesar Rp 7,5 triliun. Sebab, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung bisa memungut delapan jenis pajak.

"Saya kira pola pikirnya jangan sampai mengurangi pendapatan, dong. Optimistis bagaimana meningkatkan pendapatan," kata Giri Prasta, di Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung, Senin (9/10/2023).

Menurut Giri Prasta, target pendapatan pada tahun depan bisa tercapai lantaran kebijakan baru yang memberikan kewenangan pemerintah daerah memungut sembilan pajak. Namun, Pemkab Badung hanya punya delapan pajak yang bisa ditarik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Delapan pajak itu antara lain yakni pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), pajak reklame, pajak air tanah (PAT), pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), opsen pajak kendaraan bermotor (PKB), dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Giri Prasta menegaskan tidak ada potensi penurunan pendapatan dari penyesuaian jenis pajak yang dipungut tersebut. Sedangkan hal-hal teknis yang belum diatur dalam rancangan perda (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akan diatur melalui peraturan bupati (Perbup).

ADVERTISEMENT

"Raperda harus kami selesaikan," ujar politikus PDIP itu. Adapun, pemerintah Badung tengah menggodok Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bersama DPRD.

Pemkab Badung menargetkan pendapatan daerah pada 2024 sebesar Rp 8,3 triliun. Sedangkan, pada anggaran daerah 2023 target pendapatan daerah hanya Rp 6,058 triliun.

Menurut pelaksana tugas Kepala Bapenda Badung Ni Putu Sukarini, pajak hotel, restoran, hiburan, pajak penerangan jalan dan parkir akan dijadikan satu klasifikasi yakni Pajak atas Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).




(gsp/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads