- Formasi Jabatan PPPK Kemensetneg 2023
- Masa Hubungan Perjanjian Kerja
- Kriteria Jenis Kebutuhan Jabatan PPPK Kemensetneg 2023
- Persyaratan Pelamar Kemensetneg PPPK 2023
- Jadwal Tahapan Seleksi PPPK 2023
- Tata Cara Pendaftaran Seleksi PPPK 2023
- Dokumen Persyaratan Calon PPPK Kemensetneg RI 2023
- Format Surat Lamaran dan Pernyataan PPPK 2023
Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) memberi kesempatan bagi masyarakat Indonesia untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023. PPPK akan ditugaskan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet dalam Pengumuman No P-01/Pansel-PPPK/09/2023.
PPPK 2023 yang dibuka terdiri atas 90 formasi dari berbagai jabatan, seperti tenaga teknis serta tenaga kesehatan di lingkungan Kemensetneg. Hal tersebut tertuang pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 544 Tahun 2023, pada tanggal 20 Juli 2023 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023.
Formasi Jabatan PPPK Kemensetneg 2023
Alokasi kebutuhan calon PPPK Kemensetneg 2023 sebanyak 90 formasi, dengan rincian sebagai berikut:
1. Jabatan Fungsional Tenaga Teknis berjumlah 41 formasi dengan alokasi kebutuhan:
Umum: 35
Khusus: 6
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan penempatan di lingkungan Kemensetneg berjumlah 9 formasi dengan alokasi kebutuhan:
Umum: 5
Khusus: 4
3. Jabatan Fungsional Tenaga Teknis penempatan di lingkungan Sekretariat Kabinet berjumlah 40 formasi dengan alokasi kebutuhan:
Umum: 8
Khusus: 32
Masa Hubungan Perjanjian Kerja
Masa Hubungan Perjanjian Kerja (MHPK) antara PPPK dengan Pejabat Pembina Kepegawaian ditetapkan selama tiga tahun.
Kriteria Jenis Kebutuhan Jabatan PPPK Kemensetneg 2023
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 648 Tahun 2023, tanggal 13 September 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023, jenis kebutuhan PPPK terdiri atas:
1. Umum
Kriteria pelamar bagi kebutuhan umum adalah seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki kualifikasi dan memenuhi persyaratan sesuai dengan jabatan yang dilamar.
2. Khusus
Kriteria pelamar bagi kebutuhan khusus adalah tenaga non-ASN yang saat ini bekerja dan memiliki pengalaman selama paling sedikit dua tahun secara terus menerus di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara atau Sekretariat Kabinet.
Persyaratan Pelamar Kemensetneg PPPK 2023
Adapun persyaratan yang harus diikuti oleh pelamar yakni:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 55 tahun nol hari pada saat menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id
3. Sehat jasmani dan rohani
4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, prajurit TNI, atau anggota Polri
7. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi CASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK
8. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam tiga periode seleksi CASN sebelumnya
9. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis
10. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan syarat jabatan yang dilamar dari:
a. Perguruan Tinggi Dalam Negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)
b. Perguruan Tinggi Luar Negeri yang dibuktikan dengan hasil penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi
11. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) S1 atau D-III paling rendah 2,75 dari skala 4 kecuali bagi pelamar jabatan Dokter Ahli Pertama dan Dokter Gigi Ahli Pertama paling rendah 3,00 dari skala 4
12. Memiliki pengalaman paling singkat dua tahun di bidang yang relevan dengan jabatan yang dilamar
13. Memiliki kemampuan bahasa Inggris dengan baik bagi pelamar pada jabatan Widyaiswara, yang dibuktikan dengan sertifikat hasil tes kemampuan bahasa Inggris yang diterbitkan dua tahun terakhir
14. Bersedia ditempatkan di seluruh satuan kerja/unit di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet
Jadwal Tahapan Seleksi PPPK 2023
Β· Pengumuman Seleksi: 19 September s.d. 3 Oktober 2023
Β· Pendaftaran Seleksi: 20 September: s.d. 9 Oktober 2023
Β· Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 13 s.d. 16 Oktober 2023
Β· Masa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi 17 s.d. 19 Oktober 2023
Β· Tanggapan Sanggah Hasil Seleksi Administrasi: 17 s.d. 21 Oktober 2023
Β· Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah: 20 s.d. 26 Oktober 2023
Β· Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 3 s.d. 6 November 2023
Β· Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 8 s.d. 2 Desember 2023
Β· Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 13 November s.d. 4 Desember 2023
Β· Pengumuman Hasil Akhir: 4 s.d. 13 Desember 2023
Β· Pengisian Daftar Riwayat Hidup: 14 Desember 2023 s.d. 12 Januari 2024
Β· Usul Penetapan Nomor Induk PPPK: 13 Januari s.d. 11 Februari 2024
Jadwal tahapan seleksi dapat berubah sewaktu-waktu, info lebih lanjut melalui laman https://sscasn.bkn.go.id, https://setneg.go.id, dan https://setkab.go.id.
Tata Cara Pendaftaran Seleksi PPPK 2023
1. Setiap pelamar melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id;
2. Pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) formasi jabatan;
3. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada formasi umum dan formasi khusus selain formasi penyandang disabilitas;
4. Pelamar harus membaca dan mengikuti ketentuan pendaftaran online dengan baik dan teliti serta menyiapkan terlebih dahulu persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mulai mengisi formulir pendaftaran online sesuai tata cara yang tercantum pada laman https://sscasn.bkn.go.id
5. Pelamar membuat akun SSCASN 2023 dan menyelesaikan proses pelamaran melalui https://sscasn.bkn.go.id sesuai dengan jadwal pendaftaran seleksi pada tanggal 20 September s.d. 9 Oktober 2023 (ditutup pukul 23:59 WIB);
6. Kesalahan dalam pengisian data dan dokumen yang dipersyaratkan dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi.
Dokumen Persyaratan Calon PPPK Kemensetneg RI 2023
Setiap pelamar wajib mengunggah dokumen persyaratan administrasi pada laman https://sscasn.bkn.go.id, sebagai berikut:
1. Surat lamaran dan surat pernyataan diketik, ditandatangani dan dibubuhi materai elektronik Rp10.000,00 (wajib e-materai), ditujukan kepada Ketua Tim Pengadaan Calon PPPK Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2023, sesuai dengan format sebagaimana tercantum pada Lampiran II dan Lampiran III. Pengumuman ini, dan format word dapat diunduh pada laman https://setneg.go.id dan https://setkab.go.id. Setiap 1 (satu) e-materai hanya dapat digunakan pada 1 (satu) jenis dokumen.
2. KTP atau surat keterangan pengganti KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
3. Pas foto berlatar belakang merah ukuran 4 x 6.
4. Ijazah dan transkrip nilai asli/fotokopi yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. Bagi pelamar lulusan luar negeri melampirkan surat penyetaraan ijazah dan konversi nilai IPK dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
5. Pelamar PPPK Tenaga Teknis melampirkan surat keterangan pengalaman kerja di bidang yang relevan dengan jabatan yang akan dilamar, paling singkat dua tahun yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh:
a. paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/pejabat setingkat bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah
b. paling rendah Kepala Divisi/pejabat setingkat bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada Instansi Non Pemerintah
6. Pelamar PPPK Tenaga Kesehatan melampirkan surat keterangan pengalaman kerja di bidang yang relevan dengan jabatan yang akan dilamar, paling singkat dua tahun yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh:
a. Kepala Puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Puskesmas
b. Kepala Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Rumah Sakit
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada lingkungan Instansi Pemerintah
d. Kepala Divisi/pejabat setingkat bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Non Pemerintah
7. Pelamar jenis kebutuhan khusus wajib melampirkan surat keterangan aktif bekerja saat mendaftar pada instansi pemerintah yang dilamar yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja, paling sedikit dua tahun secara terus-menerus.
8. Pelamar yang berasal dari penyandang disabilitas wajib:
a. melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya
b. menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang dilamar
9. Pelamar pada jabatan Widyaiswara wajib melampirkan sertifikat hasil tes kemampuan bahasa inggris yang diterbitkan 2 (dua) tahun terakhir.
10. Pelamar pada formasi jabatan PPPK Tenaga Kesehatan wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) (bukan internship) yang masih berlaku.
Format Surat Lamaran dan Pernyataan PPPK 2023
Pelamar dapat mengisi format surat lamaran PPPK melalui portal nasional laman resmi BKN klik di sini.
Pengisian format surat pernyataan melalui portal laman resmi BKN klik di sini.
Artikel ini ditulis oleh Zahwadiva Sosiawan Putri, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(nor/nor)