Pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) telah dibuka mulai Rabu (20/9/2023). Adapun, formasi CASN yang dibuka di pemerintah pusat untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 49.959 formasi. Sedangkan, untuk di pemerintah daerah dialokasikan sebanyak 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis.
Seleksi penerimaan PPPK untuk tahun anggaran 2023 dibagi menjadi dua kategori, yakni PPPK umum dan PPPK khusus. Lantas, apa perbedaan dari kedua kategori tersebut?
Simak penjelasan terkait perbedaan PPPK Umum dan PPPK Khusus pada seleksi CASN 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengertian Singkat PPPK Umum dan Khusus
Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) umum merupakan kategori untuk pelamar yang belum menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian (PPPK) khusus merupakan kategori yang dikhususkan untuk eks Tenaga Kerja Honorer Kategori II (eks THK-II) dan tenaga kerja non Aparatur Sipil Negara (ASN).
Perbedaan PPPK Umum dan Khusus
Seperti penjelasan sebelumnya, pelamar PPPK umum ditujukan untuk seseorang yang belum menjadi ASN. Sedangkan, untuk PPPK khusus ditujukan untuk pelamar dengan eks THK-II dan non-ASN.
Melansir Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023, tenaga non-ASN sebagaimana dimaksud pada keputusan tersebut adalah pegawai yang melamar pada instansi di tempatnya bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit dua tahun secara terus-menerus pada instansi pemerintah yang dilamar.
Perbedaan Seleksi Pendaftaran PPPK Umum dan Khusus
Terdapat juga perbedaan pada seleksi pendaftaran PPPK umum dengan khusus. Seleksi PPPK dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas yang dilaksanakan dengan wawancara.
Peserta kebutuhan khusus akan dinyatakan lulus seleksi apabila berperingkat baik dengan peserta eks THK-II berperingkat baik yang diberlakukan terlebih dahulu. Jika terdapat kebutuhan yang belum terpenuhi, akan diisi oleh peserta tenaga non-ASN yang berperingkat baik.
Sedangkan, untuk peserta pada kebutuhan umum akan dinyatakan lulus seleksi jika memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat baik. Jika terdapat kebutuhan yang belum terpenuhi pada Instansi Daerah, maka akan diisi dengan pelamar pada jenis kebutuhan, jabatan, dan kualifikasi Pendidikan yang sama dari unit penempatan kebutuhan berbeda.
Jika terdapat kebutuhan yang tidak terpenuhi pada Instansi Pusat, pengisian kebutuhan akan dilakukan pada Instansi yang melakukan pengelompokan yang berasal dari pelamar pada jenis kebutuhan dan kelompok jabatan yang sama. Mekanisme seleksi ini dikecualikan bagi PPPK untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun anggaran 2023.
Penentuan kebutuhan dilakukan oleh Instansi Pemerintah pada Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan kebutuhan khusus paling banyak sebesar 80% dan kebutuhan umum paling sedikit sebesar 20%.
Artikel ini ditulis oleh Ni Made Maheswari Anindya Putri peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(iws/iws)