Pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 1 sudah diinformasikan. Pengumuman bisa dilihat lewat situs https://sscasn.bkn.go.id.
Saat melihat pengumuman, peserta akan mendapati keterangan berupa kode seperti R2, R3, R4, dan L. Selain itu, muncul kode seperti TH, TMS, APS atau DIS.
Masing-masing dari kode itu mempunyai arti penting bagi peserta. Apa sebenarnya maksud dari kode-kode tersebut? Berikut penjelasannya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arti R2, R3, dan L dalam Pengumuman PPPK
Berdasarkan keterangan dalam lampiran I Surat Pengumuman BKN Nomor 06/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/XII/2024, berikut arti kode-kode R2, R3, R4, dan L:
- L : Peserta Lulus menurut Keputusan Menpan RB No 347 Tahun 2024
- R2 : Peserta Eks THK-II menurut Keputusan Menpan RB No 347 Tahun 2024
- R3 : Peserta Non ASN Terdata menurut Keputusan Menpan RB No 347 Tahun 2024
- R4 : Peserta Non ASN Tidak Terdata menurut Keputusan Menpan RB No 347 Tahun 2024
- TH : Peserta Tidak Hadir
- TMS : Peserta Tidak Memenuhi Syarat
- APS : Peserta Mengajukan Pengunduran Diri
- DIS : Peserta Didiskualifikasi
Apa Hal yang Harus Dilakukan Jika Lulus PPPK Tahap 1?
Bagi peserta yang telah dinyatakan lulus dalam PPPK tahap 1 ini, langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH). Masa pengisian berlaku selama 1 - 31 Januari 2025.
- Pengisian bisa dilakukan pada laman https://sscasn.bkn.go,id. Adapun beberapa berkas yang harus diunggah dalam pengisian DRH antara lain:
- Pasfoto terbaru dengan latar belakang merah dan pakaian formal.
- Ijazah asli yang digunakan untuk melamar PPPK.
- Transkrip nilai yang digunakan untuk melamar PPPK.
- Pengisian hasil cetak DRH bagian nama, tempat, dan tanggal lahir harus ditulis lewat tulisan tangan menggunakan huruf kapital dan tinta hitam.
- Hasil cetak DRH tersebut kemudian dibubuhi materai 10.000 dan tanda tangan peserta.
- Peserta juga harus menandatangani dan membubuhkan materai 10.000 pada surat pernyataan lima poin.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau yang bekerja di unit pemerintah.
- Surat keterangan tidak mengkonsumsi narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lain dari dokter yang bekerja di unit pelayanan kesehatan pemerintah.
Jadwal Rekrutmen PPPK 2024 Tahap 1
- Pengumuman seleksi: 30 September - 19 Oktober 2024
- Pendaftaran seleksi: 1 - 20 Oktober 2024
- Seleksi administrasi: 1 - 29 Oktober 2024
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 30 Oktober - 1 November 2024
- Masa sanggah: 2 - 4 November 2024
- Jawab sanggah: 2 - 6 November 2024
- Pengumuman pasca masa sanggah: 5 - 11 November 2024
- Penarikan data final: 12 - 14 November 2024
- Penjadwalan seleksi kompetensi: 15 - 25 November 2024
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 26 November - 1 Desember 2024
- Pelaksanaan seleksi kompetensi: 2 - 19 Desember 2024
- Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 7 - 23 Desember 2024
- Pengumuman hasil kelulusan: 24 - 31 Desember 2024
- Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 10 - 21 Desember 2024
- Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan: 13 - 28 Desember 2024
- Pengumuman hasil kelulusan: 24 - 31 Desember 2024
- Pengisian DRH NI PPPK: 1 - 31 Januari 2025
- Usul penetapan NI PPPK: 1 - 28 Februari 2025
Itulah penjelasan arti kode R2, R3, R4 dan L dalam pengumuman PPPK 2024 tahap 1. Semoga informasinya dapat membantu detikers.
(cyu/cyu)