Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra buka suara terkait banyaknya pararem desa adat yang belum mendapatkan nomor registrasi. Ia beralasan belum menerima data jumlah desa adat yang terverifikasi dari Majelis Desa Adat (MDA).
"Kami belum menerima (data) jadi bagaimana bisa meregister," ujarnya saat dihubungi detikBali, Jumat (15/9/2023).
"Kami di Dinas PMA sudah menindaklanjuti dengan SOP (standar operasional prosedur) terkait dengan registrasi pararem desa adat," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kartika menegaskan Dinas PMA hanya sebatas memberikan nomor registrasi terkait draft pararem dari desa adat. Dalam prosesnya, MDA terlebih dahulu melakukan verifikasi dan harmonisasi terkait draft pararem tersebut. Setelah itu, barulah Dinas PMA memberikan nomor registrasi.
"Dan nomor registrasi itu sesuai SOP yang disarankan oleh Ombudsman. Itulah yang kami perbaiki dan sempurnakan," tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali Sri Widhiyanti mengungkapkan pelayanan publik yang berkaitan dengan keberadaan desa adat menjadi salah satu bahan kajian Ombudsman Bali. Menurutnya, hal ihwal terkait desa adat di Bali sudah tergolong urusan dinas lantaran memiliki payung hukum berupa peraturan daerah (Perda).
"Sudah bisa dikategorikan urusan dinas, karena ada anggaran pemerintah masuk ke desa adat," kata Sri di kantor Gubernur Bali, Senin (28/8/2024) lalu.
Sri juga menyoroti pungutan yang dikeluarkan oleh desa adat terhadap krama tamiu. Menurutnya, penyusunan pararem sebagai produk hukum adat untuk melakukan pungutan tersebut masih terganjal lambannya perolehan nomor registrasi dari Dinas PMA Bali.
(iws/gsp)