Ombudsman Soroti Pungutan pada Warga Pendatang oleh Desa Adat di Bali

Ombudsman Soroti Pungutan pada Warga Pendatang oleh Desa Adat di Bali

Rizki Setyo Samudero - detikBali
Senin, 28 Agu 2023 19:41 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra (kanan) menerima hasil rapid assessment dari Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali Sri Widhiyanti (kiri) di kantor Gubernur Bali, Senin (28/8/2023). (Foto: Humas Pemprov Bali)
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra (kanan) menerima hasil rapid assessment dari Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali Sri Widhiyanti (kiri) di kantor Gubernur Bali, Senin (28/8/2023). (Foto: Humas Pemprov Bali)
Denpasar -

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali Sri Widhiyanti mengatakan pelayanan publik yang berkaitan dengan keberadaan desa adat menjadi salah satu bahan kajian Ombudsman Bali. Menurutnya, desa adat di Bali sudah tergolong urusan dinas lantaran memiliki payung hukum berupa peraturan daerah (Perda).

"Kami mulai terhadap desa adat, karena sudah ada payung hukum berupa Perda. Sudah bisa dikategorikan urusan dinas, karena ada anggaran pemerintah masuk ke desa adat," kata Sri di kantor Gubernur Bali, Senin (28/8/2023).

Sri menyoroti pungutan yang dilakukan oleh desa adat terhadap krama tamiu atau warga pendatang. Menurutnya, penyusunan pararem sebagai payung hukum bagi desa adat untuk melakukan pungutan tersebut masih terganjal lambannya perolehan nomor registrasi dari Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika situasi ini tidak segera diatasi, Sri melanjutkan, desa adat tidak memiliki payung hukum yang sah dan berpotensi terseret ke ranah hukum. Oleh sebab itu, ia mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali agar segera memproses pemberian nomor registrasi terhadap desa adat. Tujuannya, agar pararem yang telah disusun oleh sejumlah desa adat bisa segera disahkan.

"Kami juga berkomitmen melindungi keberadaan desa adat. Kasihan para bendesa adat beserta prajuru-nya, mereka sudah ngayah," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra berkomitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman RI Provinsi Bali terkait pelayanan publik yang menyangkut keberadaan desa adat. Ia pun mengakui persoalan pungutan di lingkup desa adat beberapa kali mencuat ke ruang publik.

"Kami mempunyai komitmen yang sama terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik. Makin banyak yang mengawasi, dorongan untuk meningkatkan kualitas layanan akan makin kuat," ucap Indra di kantor Gubernur Bali, Senin.

Indra juga meminta Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Saputra untuk melakukan pemetaan dan menetapkan skala prioritas terkait persoalan tersebut. "Identifikasi pengajuan pararem dari desa adat yang isunya muncul di ruang publik. Beri prioritas untuk memperoleh nomor registrasi," tegasnya.




(iws/gsp)

Hide Ads