Perguruan tinggi (PT) diusulkan masuk daftar institusi pengelola tambang. Usulan ini dibahas DPR RI dalam revisi UU Mineral dan Batu Bara (Minerba). Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) Prof Fauzan menyebut akan mengkaji usulan itu.
Fauzan mengatakan, usulan itu masih dibahas DPR RI. Kemendiktisaintek sendiri belum membahasnya lebih jauh.
"Secara formal internal kementerian belum pernah membahas tentang itu, jadi masih di tingkat DPR. Sehingga kalau terkait dengan persiapan seperti apa, kami belum melakukan pembahasan secara khusus," kata Fauzan saat ditemui di UPN Veteran Jawa Timur, Sabtu (25/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia tidak bisa memastikan Kemendiktisaintek akan menyetujui rencana tersebut. Tetapi akan melakukan kajian terlebih dahulu agar lebih komprehensif. Nanti, setelah melakukan kajian, Kemendiktisaintek akan menyampaikan statement terkait usulan yang dibahas di DPR.
"Tentu saja (melakukan kajian), karena itu menyangkut perguruan tinggi. Tetapi yang jelas secara internal di kementerian, Pak Menteri belum mengadakan konsolidasi pertemuan terkait dengan minerba," ujarnya.
Terkait kemampuan perguruan tinggi mengelola tambang, Fauzan mengatakan pengertian mampu itu yang harus diterjemahkan. Perlunya adaptasi ketika mengelola tambang.
"Karena yang dimaksudkan mampu itu mandiri, tentu investasinya tidak sedikit secara finansial, tetapi tata kelolanya perlu ada adaptasi. Makanya menjadi bagian dari materi kajian yang harus kami lakukan," pungkasnya.
(dpe/iwd)