Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah mengajukan 22 warisan budaya tanpa benda (WBTB) kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Namun, dari 22 warisan tersebut, ada tiga yang tidak memenuhi syarat.
Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali I Gede Arya Sugiartha mengatakan jika penolakan tersebut karena kurangnya pengkajian warisan budaya yang diusulkan.
Baca juga: Kesenian Berko di Jembrana Terancam Punah |
"Yang ditolak itu Kesenian Topot Bangli, Baris Memedi, yang lagi satu lupa," kata Arya di Denpasar, Rabu (13/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan dari hasil kajian, Tim WBTB Kemendikbud menilai masih ada kekurangan dari jenis keseniannya, tradisinya seperti apa, dan bagaimana cara pewarisannya. Selain itu, ada kekurangan dalam penjelasan dari tiga warisan tersebut. Walhasil, berdasarkan alasan-alasan tersebut, Kemendikbud tidak melanjutkan proses verifikasi.
"Akan diperbanyak data, alasan diperkuat, sehingga bisa diajukan kembali tahun depan. Sesungguhnya Bali kalau punya banyak waktu dan pengkaji yang bagus bisa ratusan (dikirim)," jelas Arya.
Akhirnya, Kemendikbud hanya merekomendasikan 19 WBTB dari 22 total WBTB yang diajukan oleh Pemprov Bali.
"19 WBTB sudah direkomendasi, menunggu SK," lanjutnya.
Arya menerangkan WBTB yang diajukan akan mendapat pengakuan negara. "Paling tidak, teregistrasi di Disbud. Ada kewajiban pemerintah untuk membantu bagaimana bisa hidup bersama dengan pemiliknya," ujar Arya.
Adapun 19 WBTB yang telah mendapatkan rekomendasi dari tim ahli WBTB Kemendikbud, yaitu, Permainan Tradisional Megandu, Tenun Cagcag, Upacara Ngaben, Tradisi Melukat, Hari Suci Nyepi, Jukut Gonda, Tari Rejang Gede, Loloh Cemcem, Nganten Massal, Sampi Gerembungan, Tradisi Mengarak Sokok, Kain Tenun Rangrang Nusa Penida, Kerajinan Genta, Kerajinan Gamelan, Uyah Kusamba, Bungbung Kepyak, Kendang Mebarung, Lukisan I Gusti Made Deblog, dan Tari Baris Kekupu Banjar Lebah.
(hsa/hsa)