Motor yang parkir sembarangan di trotoar Pantai Kuta, Badung, Bali, akan digembosi. Sanksi itu akan diterapkan pada pekan depan.
Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kuta I Putu Adnyana menuturkan pedagang maupun wisatawan yang nekat memarkirkan motornya di trotoar juga akan dikenai sanksi administratif. "Di samping sanksi administratif, nantikan kan mereka (ban sepeda motornya) dikempisi oleh petugas," kata kepada detikBali, Kamis (14/9/2023).
LPM Kuta, Adnyana melanjutkan, masih mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat tentang larangan parkir di trotoar itu. Caranya, dengan memasang tanda atau larangan parkir dan pembatas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masalahnya, masih banyak pengunjung Pantai Kuta yang melanggar aturan tersebut. Pantauan detikBali, masih ada pengunjung yang memarkirkan motornya di trotoar.
Adnyana menambahkan LPM Kuta juga mengimbau agar para pedagang tidak berjualan di tempat parkir. Sebab, motor tidak akan kebagian tempat jika tempat parkirnya dipakai berjualan.
(gsp/hsa)