Ulah geng motor di Jalan Pantai Kuta, tepatnya di tikungan Karangmas kerap membuat tamu yang menginap di Legian Beach Hotel terganggu. Pasalnya, geng motor tersebut kerap membuat bising dengan menggeber-geber kendaraannya.
"Kelompok ini menggeber gas kendaraan mereka, yang mengganggu kenyamanan tamu yang tengah menginap di hotel tersebut," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi dalam siaran persnya, Minggu (10/9/2023).
Ulah geng motor yang kerap bikin bising itu dilaporkan oleh petugas keamanan Legian Beach Hotel bernama I Gede Rai Santika. Laporan itu disampaikan melalui aplikasi Polisi Banjar Hebat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Santika menyarankan agar polisi terus melakukan patroli dan penanganan terhadap kendaraan berknalpot bising, terutama pada malam minggu. Hal itu dilakukan guna menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat serta tamu yang berada di sekitar Pantai Kuta.
Polisi pun turun tangan menyikapi laporan tersebut dengan melakukan penindakan penertiban pada Minggu (10/9/2023) sekitar pukul 01.45 Wita. Penindakan dilakukan oleh Kepala Polisi Banjar Legian Kelod Iptu I Nyoman Wina bersama dengan Kanit Bimmas Polsek Kuta Iptu I Made Lodra serta anggota Polsek Kuta.
Sukadi mengatakan dalam kegiatan penertiban tersebut, polisi memberikan tilang kepada lima pengendara yang menggunakan knalpot bising. Polisi juga memberikan arahan kepada para pengendara agar tidak mengulangi pelanggaran tersebut dan mengganti knalpot dengan yang standar.
"Petugas juga menjelaskan mekanisme penyelesaian tilang melalui Pengadilan Negeri Denpasar sesuai tanggal sidang yang tertera di surat tilang dan meminta para pelanggar untuk kembali ke rumah masing-masing," jelas Sukadi.
(hsa/hsa)