Proses pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemkab Lamongan masih berjalan hingga 6 September. Hingga kini, terdata sebanyak 7.491 pelamar yang mendaftar dan 159 pelamar di antaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Data yang dihimpun dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lamongan, hingga hari ke-15 masa pendaftaran CPNS tercatat 7.491 pelamar. Dari jumlah ini, sebanyak 3.124 pendaftar yang sudah submit dan 159 pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
"Dari jumlah 7.491 pendaftar yang tercatat, baru 3.124 pendaftar yang sudah submit, di mana 1.686 pendaftar dinyatakan memenuhi syarat dan 159 tidak memenuhi syarat (TMS). Sementara yang belum verifikasi ada sebanyak 1.279," kata Kepala BKPSDM Lamongan, Shodikin kepada wartawan, Selasa (3/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Shodikin, menjelaskan, proses verifikasi berjalan hingga 13 September. Seluruh berkas yang sudah diunggah, diverifikasi tim panitia kabupaten dan karena berkas yang diunggah cukup banyak maka proses verifikasi memakan waktu lama.
"Berkas yang sudah diunggah belum semuanya terverifikasi, tapi prosesnya terus berjalan dan langsung diinfokan," jelasnya.
Terkait penyebab pelamar dinyatakan TMS, Shodikin menyebut, ada beberapa faktor. Di antaranya melamar lebih dari satu instansi, melamar lebih dari satu jenis pengadaan CASN, yakni CPNS dan PPPK dalam tahun anggaran yang sama.
Kemudian data atau dokumen yang diisikan atau berkas yang diunggah tidak sesuai, tidak benar, atau salah tulis, akreditasi perguruan tinggi dan prodi beserta dokumennya tidak sesuai dengan yang disyaratkan formasi jabatan atau instansi.
"Selain itu juga bisa disebabkan tidak membubuhkan meterai elektronik (e-materai) atau tidak membubuhkannya dengan benar pada dokumen yang disyaratkan bermeterai, hingga kurang teliti dan tidak mengecek dan memeriksa kembali resume pendaftaran, serta tidak memperbaiki kesalahan data dan/atau dokumen sebelum klik Akhiri Proses Pendaftaran," ujarnya.
Shodikin meminta pelamar harus lebih teliti dan memastikan persyaratan sudah sesuai dengan ketentuan, sebelum mengakhiri pendaftaran atau resume. Pihaknya juga mengimbau agar calon peserta tidak terbuai dengan tipu daya oknum-oknum yang menawarkan atau menjanjikan bisa meloloskan tahap seleksi CPNS.
"Meski nantinya ada masa sanggah, kesempatan tersebut tidak bisa merubah berkas yang diunggah. Selama proses masa sanggah dan pengumuman, ada status pelamar yang mungkin bisa berubah dari TMS menjadi memenuhi syarat, dan sebaliknya," paparnya.
Untuk diketahui, dalam perekrutan CPNS tahun ini Lamongan mendapat alokasi sebanyak 615 formasi. Ratusan formasi tersebut, terdiri dari 104 formasi tenaga kesehatan dan 511 tenaga teknis yang tersebar di beberapa OPD dan kecamatan.
(abq/fat)