Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan sedang gencar-gencarnya menyosialisasikan Daftar Pemilihan Tambahan (DPTb) bagi pemilih pindahan. Sosialisasi dalam bentuk uji publik ini rencananya digelar di 113 desa se-Tabanan. Uji publik tersebut juga dilakukan untuk menjaring pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat seperti meninggal dunia atau pindah tempat tinggal.
"Sejauh ini uji publik sudah dilaksanakan di enam desa," jelas Anggota KPU Tabanan Divisi Perencanaan Data dan Informasi I Ketut Sugina, Jumat (8/9/2023).
Sugina menyebutkan sampai hari ini sudah ada 82 warga yang sudah mengurus pindah tempat memilih. Dari jumlah itu, sebanyak 47 orang di antaranya pindah memilih ke Tabanan. Sisanya sebanyak 35 orang pindah memilih keluar Tabanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia memastikan jumlah tersebut akan terus bertambah karena periode proses pengurusan pindah tempat memilih masih bisa dilakukan sampai 15 Januari 2024 atau H-7 pelaksanaan Pemilu 2024 bagi syarat umum. Syarat umum tersebut, antara lain menjalankan tugas di tempat lain, menjalani rawat inap, disabilitas yang dirawat di panti, menjalani rehabilitasi narkoba, menjalani tahanan di LP, tugas belajar, tertimpa bencana, bekerja di luar domisili, dan pindah domisili.
Sedangkan untuk syarat khusus, proses mengurusnya bisa dilakukan sampai 7 Februari 2024 atau H-7 pelaksanaan Pemilu 2024. Syarat khusus ini, antara lain pemilih yang sakit, pemilih yang tertimpa bencana, pemilih yang menjadi tahanan, pemilih yang bertugas melakukan pemungutan suara, saksi, atau pemantau Pemilu.
"Pastinya (jumlah pemilih pindahan) bertambah. Karena yang 47 dan 35 orang per hari ini belum termasuk orang-orang yang bertugas di bidang kepemiluan seperti saksi atau pemantau pemilu," sebutnya.
Sugina juga mengingatkan kembali, proses mengurus pindah tempat memilih di antaranya wajib masuk ke dalam DPT pada suatu wilayah. Kemudian memiliki bukti dukung alasan pindah memilih misalkan pindah domisili, pindah tempat kerja, atau pindah tugas, bertugas sebagai saksi atau pemantau Pemilu 2024.
"Bisa dengan surat pernyataan disertai dengan KTP karena NIK pada KTP akan dicek kembali secara online," imbuhnya.
Proses mengurus pindah memilih ini, sambungnya, bisa dilakukan di PPS (Panitia Pemungutan Suara), PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), dan KPU baik di tempat asal atau daerah tujuan. "Berdasarkan inisiatif sendiri dan tidak boleh diwakilkan," imbuhnya.
Ia mengingatkan menjadi pemilih pindahan juga memiliki risiko yang harus diterima saat pemilihan nanti. Risiko tersebut yakni jumlah surat suara yang diterima tidak berjumlah lima lembar. Ini bergantung pada jenis perpindahan.
Untuk perpindahan antardapil atau daerah pemilihan, maka surat suara yang diterima hanya empat lembar yakni surat suara pemilihan presiden (pilpres), DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi. Sedangkan untuk perpindahan antarkabupaten, surat suara yang diterima antara lain untuk pilpres, DPR RI, dan DPD RI. Lalu perpindahan antarprovinsi maka surat suara yang diterima hanya untuk pilpres.
(iws/gsp)