KPU Gianyar Gencarkan Perbaikan Data Pemilih Ganda-Tak Penuhi Syarat

PILKADA BALI

Kenali Kandidat

KPU Gianyar Gencarkan Perbaikan Data Pemilih Ganda-Tak Penuhi Syarat

I Wayan Sui Suadnyana, I Putu Budikrista Artawan - detikBali
Kamis, 05 Sep 2024 15:35 WIB
I Wayan Mura, Ketua KPU Gianyar (I Putu Budikrista Artawan/detikBali)
Foto: I Wayan Mura, Ketua KPU Gianyar (I Putu Budikrista Artawan/detikBali)
Gianyar -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gianyar tengah menggencarkan perbaikan data pemilih sebelum ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Perbaikan dilakukan imbas temuan potensi pemilih ganda dan tidak memenuhi syarat.

Ketua KPU Gianyar, I Wayan Mura, mengatakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Gianyar merekomendasikan ada sebanyak 777 pemilih berpotensi ganda. Jumlah pemilih berpotensi ganda itu tersebar pada semua kecamatan di Gianyar.

"Kami tindak lanjuti temuan itu di semua tempat pemungutan suara (TPS) dan desa, baik pemilih ganda antar-TPS, antardesa, bahkan antarkecamatan," ungkap Mura kepada detikBali, Kamis (5/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain 777 pemilih berpotensi ganda yang ditemukan bawaslu, KPU Gianyar juga menemukan 2.415 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) yang disisir dari daftar penduduk potensial memilih. Mura mengungkapkan perbaikan data pemilih masih diproses oleh petugas lapangan.

Muara mengungkapkan KPU Gianyar sebelumnya menetapkan sebanyak 392.522 pemilih dalam DPS Pemilu 2024. Jumlah pemilih itu kemungkinan akan berkurang setelah ada temuan pemilih berpotensi ganda dari Bawaslu Gianyar. KPU Gianyar bakal menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pada 23 September 2024.

Anggota Bawaslu Gianyar Ni Luh Putu Reika Chrisyanti mengatakan temuan potensi pemilih ganda ada dalam satu TPS, satu desa, bahkan ada nama dan orang yang sama dalam satu kecamatan. Bawaslu Gianyar telah merekomendasikan perbaikan kepada KPU Gianyar.

"Kami akan pantau terus ini dan tidak muncul lagi setelah penetapan DPT nanti," tegas Reika.




(hsa/gsp)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads