Hasil Pleno KPU Tabanan: Koster-Giri dan Sanjaya-Dirga Menang Telak

PILKADA BALI

Kenali Kandidat

Hasil Pleno KPU Tabanan: Koster-Giri dan Sanjaya-Dirga Menang Telak

Ahmad Firizqi Irwan - detikBali
Jumat, 06 Des 2024 20:05 WIB
Pleno rekapitulasi KPU Tabanan, Jumat (6/12/2024). (Ahmad Firizqi Irwan/detikBali)
Foto: Pleno rekapitulasi KPU Tabanan, Jumat (6/12/2024). (Ahmad Firizqi Irwan/detikBali)
Tabanan -

Hasil pleno rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan, Jumat (6/12/2024) menyatakan Wayan Koster-I Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri) memenangi Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bali dan I Komang Gede Sanjaya-I Made Dirga (Sanjata-Dirga) menang Pemilihan Bupati (Pilbup) Tabanan. Keduanya menang telak atas lawan masing-masing.

Total, Koster-Giri meraih 204.031 suara, sedangkan I Made Muliawan Arya-Putu Agus Suradnyana (Mulia-PAS) 100.350 suara. Ketua KPU Tabanan I Wayan Suwitra membeberkan dari 374.420 orang dalam daftar pemilih tetap (DPT), suara sah berjumlah 304.381 suara. Sementara, 5.702 suara tidak sah.

"Suara pengguna hak pilih gubernur-wakil gubernur di Tabanan sebanyak 310.083 orang," jelas Suwitra dalam pleno yang digelar di Homm Saranam Baturiti Hotel, Tabanan, Jumat (6/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara, suara untuk Pilbup Tabanan, tercatat ada 304.478 yang sah dan 5.527 tidak sah. Dari hasil tersebut, I Nyoman Mulyadi-I Nyoman Ardika (Mulyadi-Ardika) memperoleh 100.104 suara, sedangkan Sanjaya-Dirga meraih 204.374 suara.

KPU mencatat pada Pilbup Tabanan dari DPT sebanyak 374.420 orang, hanya 310.005 yang menggunakan hak pilihnya.

ADVERTISEMENT

Setelah dilakukan pleno, Suwitra menjelaskan KPU akan melakukan rangkaian kegiatan lainnya. "Nanti akan ada pleno penetapan pasangan calon bupati-wakil Bupati Tabanan terpilih," lanjutnya.

Mengenai peluang gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dari paslon, Suwitra mengatakan masih ada waktu 3x24 jam seusai pleno rekapitulasi. Nantinya, KPU Tabanan menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Jika sudah turun, pleno penetapan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Tabanan baru dilakukan.

"Ya kami tunggu BRPK dahulu. Kalau sudah baru kita lanjut penetapan pasangan calon bupati-wakil bupati Tabanan terpilih," tandas Suwitra.




(hsa/hsa)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads