Jumlah TPS untuk Pilkada 2024 di Tabanan Berkurang 695 TPS

PILKADA BALI

Kenali Kandidat

Jumlah TPS untuk Pilkada 2024 di Tabanan Berkurang 695 TPS

Ahmad Firizqi Irwan - detikBali
Minggu, 15 Sep 2024 10:21 WIB
Komisioner KPU Tabanan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Ni Putu Suaryani saat ditemui detikBali, Sabtu (14/9/2024). (Ahmad Firizqi Irwan)
Foto: Komisioner KPU Tabanan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Ni Putu Suaryani saat ditemui detikBali, Sabtu (14/9/2024). (Ahmad Firizqi Irwan)
Tabanan -

Jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Tabanan, Bali, terdapat pengurangan pada Pilkada 2024. Total pengurangan sebanyak 695 TPS dari Pemilu 2024.

Komisioner KPU Tabanan Divisi Teknis Penyelenggaraan Ni Komang Yuni Lestari mengatakan pada Pemilu 2024 total TPS ada sebanyak 1.545. Sedangkan pada Pemilu 2024 sebanyak 850 TPS.

"Iya ada pengurangan. (TPS) tersebar di 133 desa dari 10 kecamatan di Tabanan," jelas Yuni, Sabtu (14/9/2024).
KPU Tabanan akan merekrut 5.950 anggota KPPS untuk bertugas di 850 TPS tersebut. Ia berharap pesta demokrasi bisa berjalan dengan baik dan tidak mendapatkan hambatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu sudah termasuk TPS di Lapas juga. Mudah-mudahan bisa berjalan sesuai harapan yang ditentukan," imbuh Yuni.

Sementara, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Ni Putu Suaryani, mengatakan terdapat dua wilayah di Tabanan yang menyumbang suara terbanyak dan menjadi pusat perhatian hingga pengamanan. Yakni Kecamatan Kediri dan Kecamatan Tabanan.

ADVERTISEMENT

Sebab, pemilih di dua kecamatan ini bersifat heterogen sehingga perlu adanya atensi tanpa mengurangi pemantauan di tempat lain. "Kami pastikan semua berjalan aman. Di dua tempat itu (Kediri dan Tabanan) juga suara tertinggi dalam pemilihan suara sehingga perlu atensi," jelas Suaryani.

KPU Tabanan juga sudah melakukan berbagai tahapan dalam menyukseskan Pilkada 2024. Salah satunya sosialisasi terkait Pilkada 2024 kepada masyarakat Tabanan.

Misalnya sosialisasi untuk kaum difabel dengan membentuk tim pemuda-pemudi demokrasi. Hingga terkait ketidaknetralan aparat sipil negara (ASN) saat Pilkada 2024.




(nor/gsp)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
Hide Ads