79 Napi WNA di Seluruh Bali Dapat Remisi 17 Agustus, 9 Langsung Bebas

79 Napi WNA di Seluruh Bali Dapat Remisi 17 Agustus, 9 Langsung Bebas

Ronatal Siahaan - detikBali
Kamis, 17 Agu 2023 17:24 WIB
Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu seusai pembacaan pemberian remisi kemerdekaan di kantornya, Kamis (17/8/2023).
Foto: Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu seusai pembacaan pemberian remisi kemerdekaan di kantornya, Kamis (17/8/2023). (Ronatal Siahaan/detikBali)
Denpasar -

Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali memberikan remisi untuk 3.113 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) seluruh Bali. Dari penerima tersebut, sebanyak 79 WBP atau narapidana (napi) merupakan warga negara asing (WNA).

"Kegiatan pemberian remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Indonesia yang ke-78. Untuk jumlah remisi dari Bali sebanyak 3.113," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu kepada awak media di kantornya, Kamis (17/8/2023).

Anggiat mengungkapkan ada 30 orang napi yang langsung bebas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada saat pembacaan remisi, sejumlah WBP hadir sebagai perwakilan. Di antaranya, ada satu warga Turki yang telah mendapatkan remisi kedua.

"Ada sembilan orang asing (yang langsung bebas), terus ada 21 yang bukan orang asing (bebas)," terang Anggiat.

Anggiat menuturkan 56 WNA dibina di Lapas Kerobokan, Kuta Utara, Badung. Sedangkan, sisanya tersebar di penjuru Lapas atau Rutan di Bali.

Anggiat membeberkan kebanyakan WBP terlibat kasus narkotika. Terkait sembilan WNA yang langsung bebas, Anggiat mengatakan mereka bakal diserahkan ke Imigrasi untuk proses deportasi.

"Kalau mereka (9 WNA) belum ready untuk deportasi, mungkin dokumen perjalanannya kurang, tiketnya belum ada ya masuk ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim)," tandasnya.

Berikut jumlah penerima remisi setiap Lapas dan Rutan yang berada di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali:

1. Lapas Kelas IIA Kerobokan 711 orang;

2. Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan 167 orang;

3. Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli 1048 orang;

4. Lapas Kelas IIB Karangasem 193 orang;

5. Lapas Kelas IIB Tabanan 123 orang;

6. Lapas Kelas IIB Singaraja 210 orang;

7. Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Karangasem 30 orang;

8. Rutan Kelas IIB Klungkung 92 orang;

9. Rutan Kelas IIB Bangli 287 orang;

10. Rutan Kelas IIB Gianyar 130 orang; dan

11. Rutan Kelas IIB Negara 122 orang.




(hsa/dpw)

Hide Ads