Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali akan menyurati Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten/Kota se-Bali. KPU mengingatkan agar aparatur sipil negara (ASN) harus mengundurkan diri sebelum nama mereka tercatat sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) di daftar calon tetap (DCT).
"Kami tadi pleno sudah menyepakati akan bersurat kepada BKD seluruh Bali dan Forum Kepala Desa Lurah seluruh Bali. Kalau ada anggotanya yang mencalonkan diri, tapi belum mengundurkan diri harus segera dilakukan (mengundurkan diri) sebelum DCT ditetapkan," kata Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan di kantor KPU Bali, Senin (21/8/2023).
KPU Bali, Lidartawan melanjutkan, meminta BKD untuk mengecek ASN atau tenaga kontrak yang masuk dalam daftar calon sementara (DCS). BKD diharap segera melapor kepada KPU Bali jika menemukan hal tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BKD, Lidartawan menjelaskan, bisa memberikan sanksi pada ASN yang belum mengundurkan diri meski namanya tercatat dalam DCT caleg. Sebab, saat sudah ditetapkan dalam DCT, artinya ASN tersebut tidak bisa menjadi PNS karena merupakan kader partai politik.
Lidartawan menuturkan masyarakat bisa memberikan masukan terkait penetapan DCS caleg yang ditetapkan oleh KPU. Masukan tersebut bisa disampaikan sejak 19 Agustus hingga 28 Agustus 2023.
Menurut Lidartawan, pengaduan masyarakat (dumas) di Bali terkait penetapan DCS caleg masih sangat minim. Ia khawatir KPU Bali dianggap tidak profesional karena meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat. "Padahal kami menunggu aduan masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, KPU Bali menetapkan sebanyak 560 DCS anggota DPRD Bali untuk Pemilu 2024. Selain itu, KPU juga telah menetapkan 17 calon DCS anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Bali.
(gsp/hsa)