Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengungkap penundaan pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal itu disampaikan MenPANRB Rini Widyantini melalui surat ke kementerian/lembaga (KL).
Dilansir detikFinance, Rini mengirimkan surat yang menyatakan bahwa pemindahan ASN ke IKN belum dapat dilaksanakan. Sebelumnya, ASN direncanakan pindah ke IKN setelah Lebaran 2025 lalu. Penundaan pemindahan ini belum ditentukan hingga kapan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Inti surat tersebut adalah bahwa pemindahan KL dan Pegawai ASN yang direncanakan tahun 2024 belum dapat dilaksanakan mengingat terjadinya penataan organisasi tata kerja sebagian KL pada Kabinet Merah Putih," kata Rini dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Rini menambahkan masing-masing instansi masih dalam tahap konsolidasi internal. Diinformasikan bahwa sampai akhir tahun 2024, masih dilakukan penyesuaian gedung perkantoran dan unit hunian untuk ASN terkait dengan berubahnya jumlah KL. Sehingga, dia menegaskan rencana pemindahan ASN ke IKN belum dapat dilaksanakan.
"Adapun jadwal finalnya nanti akan kami belum mendapatkan arahan dari Bapak Presiden (Prabowo), mengingat juga Perpres mengenai pemindahan sampai hari ini juga belum ditandatangani oleh Bapak Presiden," ujarnya.
Menurut Rini, rencana awal pemindahan ASN ke IKN ditargetkan pada bulan Oktober 2024. Lalu jumlah ideal pegawai yang diperlukan untuk berada di IKN pada prioritas pertama tahun 2024 adalah sekitar 11.991 pegawai.
Berdasarkan hasil penjaringan, proses pertama ada sebanyak 179 unit Eselon 1 di 38 KL, kedua 91 unit Eselon 1 di 29 KL, ketiga ada 378 Eselon 1. Terkait dengan siapa saja pegawai yang akan dipindahkan akan diserahkan kepada KL.
Jumlah ASN yang pindah per kloternya juga disesuaikan dengan ketersediaan hunian ASN dan gedung perkantoran di sana. Namun seiring dengan proses transisi pemerintahan, Rini menilai perlu dilakukan penyesuaian ulang.
"Kalau melakukan penyesuaian struktur KL, pasti akan diikuti dengan penyelarasan SDM yang tentunya akan mempengaruhi penyelarasan penempatan SDM Aparatur serta penataan aset kelembagaan sesuai postur Kabinet Merah Putih yang baru dibentuk. Dengan demikian, perlu dilakukan penyesuaian kembali agar kebijakan pemindahan sejalan dengan perubahan struktur organisasi dan prioritas strategis dari pemerintah ke depan," jelasnya.
Rini menambahkan bahwa pada 2026, pihaknya akan melakukan penapisan atau penjaringan ulang ASN yang pindah ke IKN. Hal ini akan mempertimbangkan strategi pembangunan IKN terbaru agar proses pemindahan ini menjadi relevan, terarah, dan selaras dengan prioritas nasional.
Untuk diketahui, rencana pemindahan ASN ke IKN telah mundur beberapa kali. Mulanya pemindahan ini direncanakan untuk digelar sebelum 17 Agustus 2024, lalu diundur ke September, diundur lagi ke Oktober, dan diundur ke Januari 2025. Kemudian, pemindahan dikabarkan usai Lebaran atau April 2025.
(des/des)