Artis Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan pengancaman.
Berkaitan penetapan tersangka Nikita Mirzani ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan. Selain Nikita, polisi juga menetapkan seorang berinisial IM sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
"Benar, Saudari NM dan Saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," kata Ade Ary Syam Indradi dilansir dari detikNews, Jumat (20/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ade mengatakan Nikita seharusnya diperiksa pada hari ini di gedung Ditsiber Polda Metro Jaya. Namun yang bersangkutan menunda pemeriksaan dengan alasan ada keperluan pekerjaan.
"Penyidik telah menerima surat penundaan pemeriksaan terhadap tersangka atas nama Saudara IM dan Saudari NM dari kuasa hukum tersangka pada tanggal 19 Februari 2025. Alasan penundaan pemeriksaan Saudari NM dan Saudara IM sebagai Tersangka dikarenakan masih ada keperluan terkait dengan pekerjaan, dimana pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan maupun diwakilkan," katanya.
"Permohonan yang diajukan ke penyidik untuk penundaan pemeriksaan atau dijadwalkan ulang pada hari Senin, tanggal 3 Maret 2025, pukul 13.00 WIB," tambahnya.
Nikita Mirzani dilaporkan wanita RGP, pengusaha skincare, ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. RGP melaporkan bahwa Nikita diduga melakukan pengancaman hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Korban menyebut Nikita Mirzani menjelek-jelekkan nama korban dan produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok. Pada 13 November 2024, korban mencoba menghubungi terlapor melalui asistennya lewat WhatsApp dengan niat bersilaturahmi. Namun respons yang diterima justru berisi ancaman.
Korban merasa terancam dan mengaku mentransfer Rp 2 miliar ke rekening atas arahan terlapor. Pada 15 November, korban mengaku diminta lagi memberikan uang tunai Rp 2 miliar. Atas kejadian ini korban melapor ke Polda Metro Jaya.
Artikel ini sudah tayang di detikNews. Simak selengkapnya di sini.
(dpe/fat)