Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menetapkan sebanyak 560 daftar calon sementara (DCS) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Meski begitu, masyarakat masih dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terkait bakal calon legislatif (bacaleg) yang tercantum dalam DCS dari 19-28 Agustus 2023.
Baca juga: 221 Bacaleg DPRD Bali Belum Memenuhi Syarat |
Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengungkapkan sekitar 235 bacaleg tidak memenuhi syarat (TMS). "Ada sebagian tidak melengkapi, ada sebagian melengkapi tapi tidak lengkap. Ada juga sebagian diganti, tapi yang mengganti juga tidak lengkap (berkas persyaratannya)," ujar Lidartawan saat dikonfirmasi, Sabtu (19/8/2023).
Berikut rincian DCS masing-masing partai politik yang telah diterbitkan oleh KPU Bali:
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 55 calon sementara.
- Partai Gerindra, Golkar, dan PDI Perjuangan sama-sama memiliki 55 calon sementara.
- Partai Nasdem 53 calon sementara.
- Partai Buruh 16 calon sementara.
- Partai Gelora 28 calon sementara.
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 27 calon sementara.
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) 21 calon sementara.
- Partai Hanura 20 calon sementara.
- Partai Garuda 13 calon sementara.
- Partai Amanat Nasional (PAN) 10 calon sementara.
- Partai Bulan Bintang (PBB) 3 calon sementara.
- Partai Demokrat 44 calon sementara.
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 27 calon sementara.
- Partai Perindo 35 calon sementara.
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 23 calon sementara.
- Partai Ummat 5 calon sementara.
(iws/iws)