Satuan Tugas (Satgas) Pariwisata Bali mengaku kecolongan saat seorang turis asing asal Korea Selatan bernama Jina Youn merusak perlengkapan di Pura Goa Raja, Besakih, Karangasem, Bali. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi.
"Kecolongan itu. Harusnya wisatawan melalui gerbang utama dulu, registrasi, pakai kamben (kain) serta selendang, dan dipandu oleh guide lokal," ujar Dharmadi saat dihubungi detikBali, Jumat (11/8/2023).
Youn melakukan perusakan di Pura Goa Raja pada Senin, 7 Agustus lalu sekitar pukul 18.30 Wita. Perempuan Korea Selatan itu merusak sejumlah perlengkapan yang ada di pura seperti tedung atau payung, alat bebantenan, hingga wastra atau kain yang melekat di palinggih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perbuatan Youn diketahui oleh warga setempat dan langsung melaporkannya ke polisi. Saat diperiksa polisi, ia mengaku melakukan aksi perusakan setelah mendapat bisikan gaib untuk datang ke Pura Goa Raja.
Akibat kejadian tersebut, Satgas Pariwisata Bali akan memperketat pengawasan untuk memasuki kawasan pura. "Di lapangan memang harus terpantau oleh penyelenggara jasa pariwisata, baik dari guide-nya, travel agent-nya, dan pengelola destinasi. Tanpa peran aktif itu, saya kira sulit untuk menjaga seratus persen," imbuh Dharmadi.
Dharmadi menegaskan Satgas Pariwisata Bali terus berupaya mencegah turis asing berulah selama pelesiran di Pulau Dewata. Salah satunya melalui kebijakan do's and don'ts yang diluncurkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali beberapa waktu lalu. Kebijakan tersebut mengatur kewajiban dan larangan bagi orang asing di Bali.
Untuk diketahui, aksi Youn merusak sarana di Pura Goa Raja sudah diselesaikan secara adat. Youn juga turut menghadiri upacara adat yang digelar oleh pengelola pura.
Setelah itu, Youn dipulangkan ke negara asalnya, Rabu (9/8/2023). Proses pemulangan perempuan berusia 41 tahun itu tanpa pelimpahan maupun proses pendeportasian.
(iws/nor)