Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tabanan sedang merampungkan proses verifikasi terhadap dampak banjir dan longsor awal Juli lalu. Bencana banjir dan longsor itu tersebar di 282 titik di Kabupaten Tabanan.
Kepala BPBD Tabanan I Nyoman Srinadha Giri mengungkapkan hasil verifikasi tersebut akan disampaikan kepada Bupati I Komang Gede Sanjaya dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Tabanan. Ia berharap usulan tersebut bisa direalisasikan dalam APBD Perubahan 2023.
"Sekarang dicek lagi ke lokasi satu per satu. Apa saja yang rusak, berapa yang bisa dibantu nantinya," kata Srinadha, Jumat (4/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Srinadha menjelaskan dari 282 titik bencana yang terjadi pada awal Juli lalu, tidak semuanya akan memperoleh bantuan melalui kucuran biaya tidak terduga atau BTT. Menurutnya, bantuan dari BTT itu akan diarahkan untuk bangunan publik seperti pura atau tempat peribadatan.
Selain itu, bantuan juga ditujukan pada fasilitas pemukiman warga yang berisiko mengalami dampak bencana susulan atau bangunan rumah warga yang terdampak. "Bantuan ini akan diusulkan ke dalam APBD Perubahan 2023. Kalau tidak mencukupi di (APBD) Perubahan, maka diusulkan lagi ke dalam APBD 2024," imbuhnya.
Menurut Srinadha, kalaupun dana yang tersedia dalam APBD Perubahan 2023 tidak mencukupi, maka penyerahan bantuan akan dilakukan dengan menerapkan skala prioritas. Ia menegaskan bantuan BTT akan diarahkan untuk fasilitas yang berkaitan dengan kepentingan publik terlebih dulu. "Kalau tidak (mencukupi di APBD Perubahan) maka (bantuan) diprioritaskan untuk fasilitas publik dulu," tegasnya.
Saat ini, BPBD Tabanan belum bisa memperkirakan nilai bantuan yang akan dikucurkan untuk bangunan yang terdampak bencana banjir dan longsor pada awal Juli 2023. Selain karena proses verifikasi yang masih berlangsung, mekanisme pencairan BTT juga sudah mengalami perubahan.
"Kalau dulu BTT di BPBD. Sekarang harus melalui TAPD. Nanti TAPD menyampaikan ke bupati untuk mendapatkan persetujuan. Baru setelah itu disampaikan ke Bakeuda (Badan Keuangan Daerah) untuk dicairkan. Itu sudah diatur ke dalam Perbup," pungkasnya.
(iws/gsp)