Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar mengajukan perpanjangan peminjaman Lapangan Lumintang, Denpasar, Bali. Lapangan tersebut tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Denpasar Ni Putu Kusumawati menuturkan sistem pinjam pakai akan berlaku lima tahun. "Sejak penandatanganan antara kedua belah pihak dan tidak ada pengenaan biaya," ujarnya Selasa (1/8/2023).
Sebelumnya, Pemkab Badung menolak menghibahkan Lapangan Lumintang ke Pemkot Denpasar. Pemkab Badung berencana memanfaatkan aset tersebut di kemudian hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan pertimbangan seluruh alat kelengkapan dewan dan fraksi termasuk pimpinan dan Sekda (sekretaris daerah), kami sepakat menghibahkan 11 bidang (aset) kecuali Lapangan Lumintang," tutur Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Badung Putu Parwata.
Kusumawati belum mengetahui kapan sistem pinjam pakai Lapangan Lumintang disepakati. Pemkot Denpasar masih menunggu jawaban resmi dari Pemkab Badung.
Kusumawati berharap suatu saat nanti Pemkab Badung mau menghibahkan Lapangan Lumintang pada Pemkot Denpasar. Selain Lapangan Lumintang, Pemkab Badung menolak hibah dua aset yakni gedung Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dan Dinas Pertanian.
"Semoga kedepannya bisa diizinkan sehingga pelayanan kami (ke masyarakat) bisa maksimal," tutur Kusumawati.
(gsp/gsp)