Program santunan kematian dan lansia Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta terhalang aturan dari Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Dampaknya, program tersebut mandek.
Giri menjelaskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung sudah berupaya berkomunikasi dengan pemerintah pusat agar menyiapkan sarana pendukung SIPD. "SIPD belum ada tempatnya, padahal itu pintu masuknya untuk mengalokasikan anggaran tersebut (program santunan)," tuturnya di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Badung, Selasa (25/7/2023).
Pemkab Badung memiliki program pemberian santunan untuk warga Badung yang sudah meninggal atau santunan kematian sebesar Rp 10 juta. Selain itu, ada juga program santunan untuk lansia Rp 1 juta per bulan yang dicairkan tiga bulan sekali kepada warga nonproduktif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Program lainnya adalah pemberian bantuan bagi keluarga penunggu pasien sebesar Rp 5 juta dan hanya diberikan sekali dalam setahun. Pasien adalah warga Badung yang tidak mampu yang dirawat di kamar kelas tiga di Puskesmas, RSUD Mangusada, RUSP Prof Ngoerah hingga rumah sakit rujukan lainnya.
Giri berharap program santunan tersebut bisa tuntas sebelum masa jabatannya berakhir pada 2024. Sebab, program tersebut bisa meringankan beban masyarakat. "Namun, regulasi harus dipedomani," tutur politikus PDI Perjuangan tersebut.
Ketua DPRD Badung I Putu Parwata mengungkapkan beragam program santunan tersebut tidak memiliki pos di SIPD. Walhasil, Kementerian Dalam Negeri tidak mengizinkan pelaksanaan program tersebut.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Badung Anak Agung Ngurah Arimbawa menjelaskan pencairan santunan kematian bisa diberikan setelah pihak keluarga mengurus penerbitan akta kematian maksimal 30 hari. Namun, program tersebut sempat terhenti karena imbas pandemi COVID-19. "Saat ini kami tunggu keputusan pimpinan," ujarnya.
(gsp/gsp)