Baru Dilantik, Ketua Bawaslu Bali Segera Tertibkan Baliho Partai

Denpasar

Baru Dilantik, Ketua Bawaslu Bali Segera Tertibkan Baliho Partai

Rizki Setyo Samudero - detikBali
Selasa, 01 Agu 2023 21:55 WIB
Logo Bawaslu, gedung Bawaslu, ilustrasi gedung Bawaslu
Logo Bawaslu. Foto: Zunita Putri/detikcom
Denpasar - Hasil rapat pleno menetapkan I Putu Agus Tirta Suguna sebagai Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali periode 2023-2028. Seusai dilantik, Agus langsung berencana melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan stakeholder penyelenggara Pemilu di Bali.

"Kami akan melakukan pencegahan dini. Jadi, potensi-potensi pelanggaran maupun sengketa dan sebagainya perlu dicegah," ujarnya saat dihubungi detikBali, Selasa (1/8/2023).

Bawaslu Bali juga akan menertibkan baliho partai yang telah terpasang sebelum masa kampanye dimulai. Agus menyebut penertiban tersebut untuk mengurangi potensi pelanggaran menjelang Pemilu 2024.

"Tentu kami tetap melakukan koordinasi dengan peserta Pemilu terkait itu (baliho)," ucapnya. Selain itu, Agus mengungkapkan Bawaslu Bali akan mengawasi tahapan-tahapan Pemilu dan melakukan mitigasi terkait potensi pelanggaran-pelanggaran.

Di sisi lain, dalam waktu dekat Bawaslu Bali akan segera melakukan proses uji kelayakan dan kepatutan bagi calon-calon anggota Bawaslu kabupaten/kota. Bawaslu Bali, kata Agus, akan melakukan rapat pleno penetapan jadwal uji kelayakan tersebut.

"Setelah itu kami akan melakukan konsolidasi dan audiensi dengan stakeholder di wilayah Provinsi Bali," jelasnya.

Sebagai informasi, hasil rapat pleno yang dilaksanakan lima anggota Bawaslu Bali pada Minggu (30/7/2023), selain menetapkan Agus sebagai ketua, juga mengangkat mantan ketua Bawaslu sebelumnya Ketut Ariyani sebagai Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat.

Lalu, Kordiv Sumber Daya Manusia dijabat I Nyoman Gede Putra Wiratma. Anggota lainnya, yaitu I Wayan Wirka menjadi Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Gede Sutrawan sebagai Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa.


(irb/gsp)

Hide Ads