Bawaslu Ingatkan Bacaleg Jangan Curi Start Kampanye

Bawaslu Ingatkan Bacaleg Jangan Curi Start Kampanye

Aryo Mahendro - detikBali
Senin, 15 Mei 2023 09:10 WIB
Ilustrasi Bawaslu
ilustrasi (Foto: Karin/detikcom)
Denpasar -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali mengingatkan seluruh calon anggota legislatif (caleg) dari partai politik maupun independen agar tidak memulai kampanye sebelum waktunya. Bawaslu Bali meminta para caleg mengikuti tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

"Tahapan kampanye, sudah ada jadwalnya. Nah, kalau ada yang kampanye sebelum jadwalnya, kami lakukan pencegahan," kata Ketua Bawaslu Bali Ketut Ariyani kepada detikBali, Senin (15/5/2023).

Ariyani menjelaskan masa kampanye berlangsung dari November 2023 hingga 10 Februari 2024. Ia mengaku sudah menyurati semua caleg dan partai politik agar tidak berkampanye sebelum jadwal tesebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semua (caleg) sudah kami surati untuk upaya pencegahan. Di samping itu, kalau kami dengar (ada pelanggaran) kami telepon (caleg dan partai politiknya)," tegas Ariyani.

Menurutnya, semua peserta pemilu mempunyai potensi melakukan pelanggaran. Ariyani menegaskan pengawasan terhadap peserta pemilu dilakukan secara ketat. Termasuk memantau semua daerah pemilihan (dapil) yang rawan dan pernah melakukan pelanggaran pada Pemilu 2019.

"Pengawasan kami akan fokus pada (dapil) yang berpotensi rawan atau memang sudah rawan," jelasnya.

Selain masa kampanye, pengawasan juga akan dilakukan pada tiap tahapan pemilu. Mulai dari tahapan pemutakhiran data pemilih, pendaftaran bakal calon legislatif, pencoblosan, hingga penghitungan suara.

Sebelumnya, sejumlah parpol sudah mendaftarkan nama-nama bacaleg mereka ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali. Pendaftaran bacaleg telah ditutup pada Minggu (14/5/2023).




(iws/gsp)

Hide Ads